TENGGARONG. Komisi I DPRD Kalimantan Timur melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ada di Kutai Kartanegara Tenggarong, Rabu (5/3/25) siang.
Kunjungan dalam rangka membahas pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara.
Kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Anggota Komisi I Baharuddin Demmu, Safuad, Didik Agung Salehuddin dan Budianto Bulang serta Tenaga Ahli Komisi I.
Rombongan diterima langsung oleh Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan serta Anggota KPU Kukar Purwono, Wiwin, Muchammad Amin dan Muhammad Rachman.
Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut untuk MonitoringKesiapan KPU Kutai Kartanegara dalam Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Selamat selaku Ketua Komisi I, Memohon agar KPU Kukarbekerja secara maksimal dalam rangka melaksanakan PSU ini agar dapat berjalan dengan baik.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti, menanyakan terkait, langkah-langkah apa saja yang dilakukan KPU Kukar setelah dikeluarkannya amar putusan MK terkait pendiskualifikasian Bupati terpilih sebelumnya.
“Sesuai putusan MK, PSU ini akan dilaksanakan selama 60 hari sejak putusan MK tersebut, dan terdapat beberapa tahapan dan PSU akan dilaksanakan pada tanggal 19 april2025 mendatang,” ujar Rahman saat rapat
Kemudian debat terbuka akan dilaksanakan sebanyak satu kali, tanpa disiarkan. dimana, para paslon menyampaikan laporan penggunaan dana kampanye.
Rudi memohon kepada DPRD Kaltim untuk mensupportterlaksananya PSU di Kabupaten Kukar ini.
“Terimakasih kepada para pihak yang terlibat dalam pelaksaan PSU. Tentu Informasi-informasi yang didapatkan dalam kunjungan ini akan kami sampaikan kepada Masyarakat dengan benar apabila ada pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan oleh para Masyarakat dikemudian hari,” Tutup Selamat. (hms10)