Komisi IV Dukung Rencana Pembangunan Universitas Islam Penajam

Selasa, 8 Juni 2021 201
Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kaltim dengan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Yayasan Pendidikan Islam Penajam, Kamis (7/6/2021).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim mendukung penuh rencana pembangunan Universitas Islam Penajam (UIP). Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat Komisi IV dengan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan Yayasan Pendidikan Islam, Kamis (7/6/2021).

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengaku pihaknya mendukung penuh rencana pembangunan tersebut, terlebih di Penajam hingga saat ini belum memiliki satupun perguruan tinggi. Kendati demikian, Politikus PPP itu meminta agar pemilihan prodi nantinya benar-benar di perlukan khususnya pada IKN. “Tidak sedikit perguruan tinggi yang sulit bersaing oleh sebab itu pemilihan prodi maupun jurusan merupakan sesuatu yang penting," "Sesuai dengan mekanisme, maka komisi IV akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD termasuk alasan-alasan kongkrit sehingga perlu dibangunnya Universitas Islam Penajam," sebutnya.

Ketua Yayasan Pendidikan Islam (Yapis) Penajam Hasanuddin Hakam menjelaskan  kronologi bahwa ide awalnya Tahun 2019 Presiden Jokowi ke Bukit Soeharto untuk mencari tempat yang cocok perpindahan IKN. Lalu kemudian Kaltim dalam hal ini PPU dan Kukar menjadi lokasi tempat dibangunnya Ibu Kota, dan meminta agar warga Kaltim tidak hanya menjadi penonton tetapi mampu berperan. "Dari hasil survei dengan jumlah sempel ratusan orang dari berbagai RT di Penajam setuju rencana dibangunnya perguruan tinggi, dari hasil survei itu juga terungkap banyak anak ketika lulus SMA tidak meneruskan ke perguruan tinggi karena persoalan biaya," jelasnya.

Ia menambahkan rencananya perguruan tinggi dimaksud akan membuka lima prodi umum dan satu prodi agama. "bisa langsung jalan proses perkuliahan asalkan ijinnya sudah keluar. Oleh karena itu kami minta rekomendasi secara tertulis dari DPRD Kaltim terhadap rencana pembangunan UIP," harapnya.

Perguruan tinggi dimaksudkan bisa mencetak sumber daya manusia yang berkualitas, profesional dan berintegritas yang bisa mengcover berbagai kebutuhan yang di perlukan dalam Ibu Kota Negara nantinya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tujuh Fraksi Laporan Hasil Reses Pada Rapat Paripurna Ke-28
Berita Utama 4 Agustus 2025
0
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna Ke 28 masa sidang 2025 dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Kaltim tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kaltim dan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kaltim. Agenda yang lainnya yaitu penyampaian laporan hasil reses atau aspirasi masyarakat Anggota DPRD Kaltim masa sidang II Tahun 2025, kemudian penyerahan laporan hasil reses atau aspirasi masyarakat Anggota DPRD Kaltim kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dan sambutan Gubernur Kaltim. Rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dan Sekretaris Dewan Norhayati Usman serta Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji. Selain itu, sebanyak 26 orang anggota Dewan tampak hadir secara langsung dan sejumlah anggota Dewan yang hadir secara daring. Hadir pula Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni dan sejumlah Forkopimda Kaltim serta kepala perangkat daerah Kaltim. Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa Anggota DPRD Kaltim telah melaksanakan reses berdasarkan keputusan DPRD Kaltim Nomor 32 Tahun 2025 tentang pelaksanaan reses Anggota DPRD Kaltim masa jabatan tahun 2024-2029, masa sidang kedua tahun 2025, yang pelaksanaannya delapan hari terhitung tanggal 01 sampai dengan 08 Juli 2025 yang lalu. Yang mana meliputi enam daerah pemilihan (dapil) yaitu : dapil 1 Samarinda, dapil 2 Balikpapan, dapil 3 Penajam Paser Utara dan Paser, dapil 4 Kutai Kartanegara, dapil 5 Kutai Barat dan Mahakam Ulu, serta dapil 6 Bontang, Kutim dan Berau. “Maksud dan tujuan pelaksanaan reses ini adalah menjaring dan menyerap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat se–Kalimantan Timur, khususnya di kabupaten/kota pada daerah-daerah pemilihan dalam upaya mensejahterakan rakyat, selain melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terkait pembentukan perda, anggaran dan pengawasan,” ujar Hasan. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 108 penjelasan pada huruf I, yang dimaksud dengan “kunjungan kerja secara berkala” adalah kewajiban anggota DPRD provinsi untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD provinsi,” imbuhnya. Kemudian, penyampaian laporan reses dari Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Apansyah, Fraksi Partai Gerindra oleh Sabaruddin Panrecalle, Fraksi PDI Perjuangan oleh H Baba, Fraksi FKB oleh Jahidin, Fraksi PAN-Nasdem oleh Baharuddin Demmu, Fraksi PKS oleh Subandi, dan Fraksi Partai Demokrat-PPP oleh Nurhadi Saputra. Selanjutnya, Hasanuddin Mas’ud menyerahkan hasil laporan reses atau aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal ini Gubernur Kaltim yang diwakili Oleh Seno Aji didampingi Ekti Imanuel dan Sekda Sri Wahyuni. “Besar harapan, semoga hasil reses atau jaring aspirasi masyarakat ini, dapat diakomodir pada pokok-pokok pikiran dewan dalam penyusunan anggaran sebagai bentuk tanggung jawab bersama DPRD dan pemerintah daerah dalam menjawab berbagai kebutuhan maupun permasalahan yang dihadapi untuk kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Kalimantan Timur,” tutup Hasan. (hms8)