Komisi IV DPRD Kaltim Check Kesiapan PPDB SMA/SMK di Paser

Senin, 15 Maret 2021 71
Komisi IV DPRD Kaltim dipimpin Ketua Komisi IV Rusman Ya’Qub didampingi Wakil Ketua Ely Hartati Rasyid dan sejumlah anggota komisi melakukan pengecheckan persiapan PPDB di Kabupaten Paser
PASER. Memastikan persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 untuk SMA/SMK Negeri se Kabupaten Paser. Komisi IV DPRD Kaltim dipimpin Ketua Komisi IV Rusman Ya’Qub bersama Wakil Ketua Ely Hartati Rasyid dan sejumlah anggota Komisi IV melakukan hearing di SMK Negeri IV Kabupaten Paser.

 “Alhamdulillah kepala sekolah SMA dan SMK se- Kabupaten Paser  hadir,  dan di buka oleh Pak Kepala Cabang Wilayah V Dinas Pendidikan Kebudayaan Kaltim Bapak Amien Sukarmin. Hari ini sebenarnya kami mengecheck penerimaan murid baru, namun berdasarkan laporan kepala dinas ternyata kursi yang tersedia lebih besar kuotanya dari jumlah siswa yang akan lulus,” Ungkap Ely Hartati Rasyid usai pertemuan, Senin (15/3)

Ely juga menyebut hampir tidak ada problem terkait PPDB di Paser, justru memiliki sistem aplikasi tersendiri yang tidak merepotkan murid dan orang tua murid yang terkendala teknologi.  Selain itu Ely menyebut dalam pertemuan mendapat beberapa curhatan dari  kepala sekolah terkait infratsruktur. “Dan itu akan kami bawa untuk ditindaklanjuti pada RDP mendatang. Persoalan pendidikan dari seluruh jumlah SMA dan SMK di Kaltim sesungguhnya memiliki persoalan beragam yang perlu didata secara rinci,’ kata Ely.

Masih lanjut Ely, Setiap sekolah memiliki masalah masing-masing, sementara untuk di Kabupaten Paser ia menilai sudah cukup bagus untuk perbandingan jumlah guru baik itu pns maupun tenaga kontrak, perbandingannya satu banding sepuluh (1:10) artinya satu guru untuk sepuluh orang murid, ini cukup berimbang,” terang Ely.
Untuk diketahui pertemuan tersebut dihadiri pula oleh Anggota Komisi IV Yenni Eviliana, Fitri Fitri Maisyaroh, Puji Astuti, Herliana Yanti.  (adv/hms5)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)