Komisi III Hearing Bersama Dinas ESDM Kaltim

15 Februari 2021

SAMARINDA.  Dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud,  pertemuan Komisi III dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Senin (15/2). Hearing secara khusus diagendakan membahas program kerja Dinas ESDM Kaltim. 

Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Dinas ESDM Christiannus Benny, pertemuan juga menyinggung terkait pemindahan kewenangan serta beberapa ilegal meaning yang terjadi di Kaltim. Namun demikian,  Hasanuddin juga menyayangkan belum diterimanya program kerja tahun 2021 milik ESDM Kaltim untuk memudahkan pembahasan.

“Diharapkan pertemuan serupa dapat terus dilakukan untuk menjalin komunikasi, mendorong kerja-kerja Dinas ESDM dan bersama-sama menyelesaikan sejumlah masalah yang ada. Seperti kegiatan tambang yang menggunakan jalan umum, serta soal rencana pemindahan jalan provinsi untuk aktivitas tambang oleh PT GAM (Ganda Alam Makmur), ” papar Hasanuddin.

Sementara itu, dalam pertemuan di ruang rapat gedung E kantor DPRD Kaltim. Komisi III juga mendorong Dinas ESDM untuk memfasilitasi desa-desa yang belum teraliri listrik agar segera mendapat penerangan. Serta membuat terobosan terkait keperluan listrik untuk daerah pedesaan. Dinas ESDM juga diminta untuk memperjelas prosedur permohonan IUP sesuai dengan peraturan yang ada dan sesuai dengan kewenangan Dinas ESDM.

Anggota DPRD Kaltim Mimi Meriami Br Pane juga secara tegas menanyakan mengenai pemindahan jalan provinsi di Kelurahan Dondang Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara  agar dapat dikembalikan sesuai janji CV Prima Mandiri yaitu semestinya selesai tahun 2020. “Kami meminta Dinas ESDM untuk menindaklanjuti hal itu, bagaimanapun dalam hal ini yang dirugikan adalah masyarakat. Sementara yang diuntungkan kelompok tertentu, padahal jalan dibangun dari uang rakyat. Jalan yang diganti pun keadaannya seadanya,” urai Mimi.

Kedepan Komisi III berharap dapat terus menjalin komunikasi melalui pertemuan serupa dan membahas sejumlah hal penting termasuk rencana kedepan maupun program kerja Dinas ESDM tahun 2021 serta evaluasi kerja-kerja sebelumnya.

Untuk diketahui hadir pula dalam pertemuan tersebut yaitu,  Sarkowi V Zahry, H Baba, Agus Aras, Harun Al Rasyid, Seno Aji, Amirudin, Ekti Imanuel dan Marthinus. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)