Komisi II Belajar Pengelolaan Perusda ke PT PJU

22 Juni 2022

Komisi II saat melakukan kunjungan kerja ke PT Petrogas Jatim Utama (PJU) terkait pengelolaan perusda, Rabu (22/6)
SURABAYA. Guna meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah (Perusda) di Kaltim, Komisi II DPRD Kaltim terus mencari literasi dan referensi dengan melakukan kunjungan kerja ke salah satu Perusda di Jawa Timur, Rabu (22/6).

Salah satu perusda yang kinerja dinilai berhasil dalam memberikan sumbangsih PAD yakni PT Petrogas Jatim Utama (PJU) yang berada di Kota Surabaya.

Lantas bagaimana dengan Perusda Kaltim yang selama ini sudah berjalan? Karena itu, DPRD Kaltim melalui Komisi II bertandang ke PT PJU untuk sharing kiat pengembangan perusda agar terendnya menjadi positif.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono usai berdiksui dengan pihak PT PJU mengatakan, berdasarka hasil diskusi dan sharing dengan pihak PT PJU selaku salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur (Jatim), banyak hal yang bisa dijadikan pelajaran untuk diterapkan di Kaltim, khsusnya berkaitan dengan pengembangan perusda.

“Pertama, dari hasil pemaparan direksi adri PT PJU, kata kuncinya adalah profesionalisme. Mengapa demikian? Karena ketika berbicara bisnis to bisnis, maka memang harus ditangani oleh orang profesional dan berintegritas tinggi, dan profesionalisme itu didukung dengan kapasitas dan kapabilitas yang memang itu bidangnya, sehingga ketika menjalankan perusda ini, memang backgroundnya harus benar yang kapable,” terang Tiyo, sapaan akrabnya.

Untuk itu kata dia, Kaltim harus banyak belajar dari Jatim. Ketika berbicara mengenai pengelolaan Participa Participating Interest (PI), kemudian perusda yang lain dengan bidang masing-masing, maka kata kuncinya adalah profesionalisme

“Kedepannya, Pemprov Kaltim dan DPRD harus sama-sama duduk bareng untuk bicara terkait perusda harus berkembang secara profesional. Termasuk juga nanti masalah perda maupun regulasi yang mengatur hal itu,” ucap Politisi Golakr ini.

Dari hasil diskusi itu, lanjut dia, bahwa PT PJU ini dikelola secara profesional. Dalam artian, direksi yang ada dalam perusahaan ini adalah mereka yang sesuai dengan bidangnya dan ditempati oleh orang-orang yang berkompeten.

Dirinya berharap, literasi pengembangan perusda, kedepan Pemprov Kaltim melakukan sharing session dengan mendatangkan tenaga profesional untuk melakukan training, dan jika perlu dilakukan hayer tiga hingga lima tahun melakukan supervisi kepada perusda di Kaltim.

“Supaya, perusda kita terus berkembang dan kata kuncinya nanti adalah membuka lapangan kerja. Ketika profit sudah bagus, membuka lapangan kerja, maka silakan lah orang-orang kita bisa mengambil peran,” pungkas Tiyo. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)