Komisi I Terima Aduan Warga Desa Kerayaan

Selasa, 9 Maret 2021 134
Komisi I DPRD Kaltim saat melakukan pertemaun Kelompok Tani Karya Bersama terkait dengan aktivitas perkebunan kepala sawit PT Wira Inova Nusantara (WIN)
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim kembali menerima aduan dari Kelompok Tani Karya Bersama terkait dengan aktivitas perkebunan kepala sawit PT Wira Inova Nusantara (WIN) di Gedung D, Lantai III, Selasa (9/3) kemarin.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, dihadiri sejumlah anggota Komisi I. Kepala Adat Desa Kerayaan Asmuni sekaligus Anggota Kelompok Tani Karya Bersama beserta pihak dari PT WIN turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Disampaikan Jahidin, kedatangan dari kelompok tani ke DPRD kaltim untuk mencari solusi terkait tuntutan ganti rugi lahan seluas 430 hektare yang digarap PT WIN menanam sawit. “Kami di DPRD hanya sebagai mediator atau penengah saja. Tujuannya agar persoalan ini segera selesai secara musyawarah mufakat,” kata dia.

Dari hasil pertemuan, persoalan lahan yang berlokasi di Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diakui Politikus PKB ini, PT WIN siap berunding dengan pihak pemilik lahan. “Ada itikad baik dari perusahaan untuk melakukan musyawarah,” sebut Jahidin.

Senada dengan Jahidin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno mengatakan kepemilikan lahan yang dimaksud sebenarnya tanah turun temurun, yang dimiliki oleh adat. Kemudian masuk perusahaan dan menggarap lahan tersebut. “Persoalannya, tanah ini digarap oleh perusahaan dengan ditanami sawit, tanpa ada komunikasi dan kompensasi kepada pemilik tanah,’ bebernya.

Padahal lanjut dia, secara legalitas, keberadaan kelompok tani sudah diakui oleh desa dan kecamatan, bahkan pemerintah desa dan kecamatan sudah mengeluarkan surat resmi dan menyatakan bahwa Kelompok Tani Karya Bersama ini betul ada dan luas wilayahnya 430 hektar.

“Dulunya tanah belukar, kemudian dikelola dan ditanami padi. Namun belakangan, masuk pihak perusahaan sawit. Akhirnya, sebagai pemilik lahan, kelompok tani ini meminta kepada perusahaan untuk memberikan ganti rugi,” terang Agiel.

Dari pengakuan pihak perusahaan disampaikan Politikus PDI Perjuangan ini, belum adanya penyelesaian ganti rugi oleh pihak perusahaan dikarenakan persoalan batas batas wilayah antara Desa Kerayaan dengan Desa Tanjung Manis.

“Faktanya, batas wilayah ini sudah ada surat keputusannya secara administratif dari Pemkab Kutim yang Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2017. Mereka sudah pemekaran sebagai Desa Persiapan Karayaan Bilas. Kemudian, mereka juga sudah punya batas wilayah dan peta koordinatnya,” jelasnya.

Maka dari itu, Agie mengangga wajar jika kelompok tani menuntut haknya. Pasalnya, keberadaan kelompok tani secara administratif memang benar ada di dalam luasan wilayah Desa Kerayaan. “Artinya, sanggahan dari pihak perusahaan itu otomatis gugur. Secara administratif, sebelah selatan Desa Kerayaan ini berbatasan dengan Desa Tanjung Manis, dan Desa Tanjung Manis ini di luar dari desa kerayaan ini,” pungkas Agiel. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)