Komisi I Terima Aduan Warga Desa Kerayaan

Selasa, 9 Maret 2021 174
Komisi I DPRD Kaltim saat melakukan pertemaun Kelompok Tani Karya Bersama terkait dengan aktivitas perkebunan kepala sawit PT Wira Inova Nusantara (WIN)
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim kembali menerima aduan dari Kelompok Tani Karya Bersama terkait dengan aktivitas perkebunan kepala sawit PT Wira Inova Nusantara (WIN) di Gedung D, Lantai III, Selasa (9/3) kemarin.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin, dihadiri sejumlah anggota Komisi I. Kepala Adat Desa Kerayaan Asmuni sekaligus Anggota Kelompok Tani Karya Bersama beserta pihak dari PT WIN turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Disampaikan Jahidin, kedatangan dari kelompok tani ke DPRD kaltim untuk mencari solusi terkait tuntutan ganti rugi lahan seluas 430 hektare yang digarap PT WIN menanam sawit. “Kami di DPRD hanya sebagai mediator atau penengah saja. Tujuannya agar persoalan ini segera selesai secara musyawarah mufakat,” kata dia.

Dari hasil pertemuan, persoalan lahan yang berlokasi di Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diakui Politikus PKB ini, PT WIN siap berunding dengan pihak pemilik lahan. “Ada itikad baik dari perusahaan untuk melakukan musyawarah,” sebut Jahidin.

Senada dengan Jahidin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno mengatakan kepemilikan lahan yang dimaksud sebenarnya tanah turun temurun, yang dimiliki oleh adat. Kemudian masuk perusahaan dan menggarap lahan tersebut. “Persoalannya, tanah ini digarap oleh perusahaan dengan ditanami sawit, tanpa ada komunikasi dan kompensasi kepada pemilik tanah,’ bebernya.

Padahal lanjut dia, secara legalitas, keberadaan kelompok tani sudah diakui oleh desa dan kecamatan, bahkan pemerintah desa dan kecamatan sudah mengeluarkan surat resmi dan menyatakan bahwa Kelompok Tani Karya Bersama ini betul ada dan luas wilayahnya 430 hektar.

“Dulunya tanah belukar, kemudian dikelola dan ditanami padi. Namun belakangan, masuk pihak perusahaan sawit. Akhirnya, sebagai pemilik lahan, kelompok tani ini meminta kepada perusahaan untuk memberikan ganti rugi,” terang Agiel.

Dari pengakuan pihak perusahaan disampaikan Politikus PDI Perjuangan ini, belum adanya penyelesaian ganti rugi oleh pihak perusahaan dikarenakan persoalan batas batas wilayah antara Desa Kerayaan dengan Desa Tanjung Manis.

“Faktanya, batas wilayah ini sudah ada surat keputusannya secara administratif dari Pemkab Kutim yang Peraturan Bupati Nomor 46 tahun 2017. Mereka sudah pemekaran sebagai Desa Persiapan Karayaan Bilas. Kemudian, mereka juga sudah punya batas wilayah dan peta koordinatnya,” jelasnya.

Maka dari itu, Agie mengangga wajar jika kelompok tani menuntut haknya. Pasalnya, keberadaan kelompok tani secara administratif memang benar ada di dalam luasan wilayah Desa Kerayaan. “Artinya, sanggahan dari pihak perusahaan itu otomatis gugur. Secara administratif, sebelah selatan Desa Kerayaan ini berbatasan dengan Desa Tanjung Manis, dan Desa Tanjung Manis ini di luar dari desa kerayaan ini,” pungkas Agiel. (adv/hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.