Komisi I Temui Pemkab Kutim

4 April 2021

SAMARINDA.  Setelah memanggil PT Wira Inova Nusantara (WIN) dan Kelompok Tani Karya Bersama untuk dalam pertemuan beberapa waktu lalu, Komisi I memutuskan menemui Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, (1/4/2021).

Rombongan Komisi I terdiri dari Jahidin (ketua) dan Agiel Suwarno tersebut diterima Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kutim Suko Buono beserta jajarannya, serta dihadiri manajemen PT WIN dan kelompok tani.

Jahidin mengatakan kedatangannya dalam rangka menjelaskan terkait adanya persoalan antara PT WIN dan Kelompok Tani Karya Bersama tentang lahan perusahaan yang digunakan petani untuk melakukan tanam tumbuh.

Menurutnya, Pemkab Kutim wajib mengetahui karena wilayah yang menjadi persoalan tersebut secara administrasi masuk bagian Kutim.

“Memang mekanismenya seharusnya masalah ini diselesaikan terlebih dahulu di tingkat kecamatan kemudian ke Pemkab secara berjenjang. Namun, karena masalah ini sudah dilaporakan ke Komisi I maka pihaknya juga berkewajiban untuk membantu penyelesaiannya,” tuturnya.

Pada dasarnya, sebut dia persoalan antara perusahaan dan kelompok tani tersebut sudah menemui titik temu karena pihak perusahaan bersedia memberikan ganti rugi tanam tumbuh melalui beberapa persyaratan.

Persoalan dimaksud terjadi disebabkan baik petani maupun perusahaan tidak saling singkron terkait batas wilayah Desa Kerayaan. Sebab itu, untuk menghindari persoalan yang mungkin timbul kemudian hari maka meminta penjelasan Pemkab Kutim terkait batas wilayah.

Menanggapi hal tersebut Asisten I Sekkab Kutim Suko Buono menyampaikan bahwa lahan dimaksud secara administrasi masuk ke dalam wilayah Desa Kerayaan. Terkait rencana pemekaran kecamatan baru yang Kerayaan masuk di dalamnya tentu tidak mempengaruhi persoalan tersebut.

"Pemkab Kutim akan memberikan dukungan agar persoalan yang berkaitan dengan batas wilayah. Kami akan buatkan peta kecamatan sebagai salah satu dokumen yang bisa membantu penyelesaian," tutupnya. (adv)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)