Komisi I Tegaskan Komitmen Non-Litigasi dalam Sengketa HGU PTPN

Senin, 10 November 2025 181
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V Kalimantan oleh Masyarakat Adat Paser “Awa Kain Naket Bolum”. Rapat berlangsung di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/2025). Dalam forum tersebut, Komisi I menegaskan komitmen non-litigasi sebagai pendekatan utama dalam penyelesaian sengketa HGU PTPN, demi menjaga kondusivitas dan menjamin perlindungan hak masyarakat adat.

RDP dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, didampingi Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana. Hadir Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu dan Yusuf Mustafa, serta perwakilan masyarakat adat dari empat desa terdampak di Kabupaten Paser, yakni Desa Lombok, Desa Pait, Desa Sawit Jaya, dan Desa Pasir Mayang.

Salehuddin, menegaskan bahwa DPRD Kaltim akan terus memfasilitasi penyelesaian permasalahan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan secara non-litigasi.

Ia menambahkan, upaya penyelesaian tanpa jalur hukum dinilai sebagai langkah terbaik untuk menjaga kondusivitas wilayah dan menghindari konflik berkepanjangan. “Kami berharap seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan dialog demi tercapainya solusi yang adil,” ujarnya.

Sementara itu, Yenni Eviliana, menyampaikan keberpihakannya terhadap masyarakat terdampak.

Ia mengatakan, persoalan ini bukan hal baru karena telah lama didengarnya langsung dari masyarakat di daerah pemilihannya. “Permasalahan ini sudah lama menjadi keluhan masyarakat Paser. Saya berharap hasil RDP hari ini bisa memberikan titik terang dan berpihak kepada keadilan masyarakat,” ungkapnya.

Baharuddin Demmu, menyoroti aspek hukum yang tengah dihadapi masyarakat. Ia meminta pihak PTPN untuk mencabut laporan pidana terhadap warga yang kini berstatus tersangka.

Menurutnya, langkah itu penting sebagai wujud itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan konflik secara damai. “Sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN, perpanjangan HGU tidak dapat dilakukan apabila masih terdapat sengketa dengan pihak lain. Jadi, mestinya masalah hukum ini diselesaikan lebih dulu,” tegas Baharuddin.

Hal serupa disampaikan,Yusuf Mustafa, yang menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang terbuka antara perusahaan dan masyarakat.

Ia menilai akar permasalahan sebenarnya terletak pada tidak adanya kesejahteraan yang dirasakan oleh masyarakat dari aktivitas usaha PTPN. “Masyarakat tidak merasakan manfaat ekonomi, sementara lahan mereka digunakan perusahaan. Apalagi masa HGU sudah berakhir dan belum diperpanjang secara sah, artinya PTPN tidak lagi memiliki dasar hukum atas lahan tersebut,” jelasnya.

Komisi I DPRD Kaltim menyimpulkan sejumlah rekomendasi penting, yakni mendesak PTPN IV Regional V mencabut laporan pidana terhadap masyarakat adat. Meminta Pemkab Paser melakukan komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan. Merencanakan kunjungan konsultasi ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN untuk mencari solusi yang berkeadilan.

RDP ditutup dengan komitmen kuat dari Komisi I DPRD Kaltim untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tercapai penyelesaian yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


 
TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)