Komisi I DPRD Kaltim Mediasi Persoalan Dugaan Pencemaran dan Kerusakan Lahan

Senin, 1 Februari 2021 843
Komisi I terima aduan masyarakat Gunung Banteng Desa Sibuntal Kecamatan Marangkayu, Kukar terkait Pencemaran dan Kerusakan Lahan yang diduga dilakukan PT Mahakam Sumber Jaya
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim menggelar pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Manajemen PT Mahakam Sumber Jaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, dan perwakilan warga Gunung Banteng, Kukar, Senin (1/2/2021).
Ketua LBH Pijar Kaltim Ahmad mengatakan kegelisahan masyarakat di Gunung Banteng Desa Sibuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara sudah berjalan cukup lama, hal ini karena masyarakat melakukan pertanian dengan tergabung dalam beberapa kelompok tani dan sudah berjalan beberapa tahun bahkan ada yang sepuluh tahun lebih. Hadirnya pertanian warga ada sebelum adanya perusahan di aeral dimaksud akan tetapi aktifitas pertambangan menimbulkan persoalan.

Hadirnya Kegiatan tambang menimbulkan ancaman tidak hanya lingkungan tetapi juga rentan terjadi korban jiwa karena ketika petani di ladang sering terjadi ledakan atau begisting. Pasalnya, aktifitas kegiatan pertambangan dekat dengan kawasan pertanian warga.
Berkurangnya debit air dan air yang ada di kawasan tersebut sudah tidak layak konsumsi. “Getaran akibat ledakan itu dirasakan tidak hanya di kawasan sawah dan kebun saja akan tetapi hingga ke pemukiman, suara bising dan debu, bahkan menyebabkan pergeseran tanah,” jelasnya.

Perusahaan dinilai melakukan mengelabui petugas yang sidak dengan hanya menggunakan ledakan yang hanya satu sumbu sehingga yang terjadi ledakan kecil yang tidak menimbulkan getaran dan pergeseran tanah sebagaimana yang dikeluhkan masyarakat.
"Ini persoalan utama bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian dan perkebunan. Oleh sebagian  itu masyarakat sangat mengharapkan agar persoalan ini bisa diselesaikan secepatnya, "tegasnya.

Kabid Penataan Hukum, DLH Kaltim Munawar menjelaskan dari segi kawasan sebenarnya areal yang menjadi persoalan itu masuk dalam kewenangan Pemkab Kukar, namun karena perusahaan ini lintas kabupaten/kota maka izinnya di provinsi.
“Masuk kawasan Kawasan Budidaya Kehutanan, nah Oktober 2020 kami serahkan ke Dinas Kehutanan, dan kemudian persoalan ini dilimpahkan kembali ke DLH,” katanya.

Kemudian, lanjut dia dalam menindaklanjuti persoalan itu pihaknya melibatkan, KLHK, Dinas Kehutanan dan lainnya. Dari hasil dari  verifikasi oleh tim tersebut keberadaan kegiatan warga dinilai ilegal karena belum dapat izin dari tugas yang berwenang karena kawasan tersebut masuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Selain itu, dari hasil tinjauan lapangan tidak ditemukan debu yang diakibatkan kegiatan tambang, dan pergeseran tanah sebagaimana yang dikeluhkan oleh masyarakat karena lokasi antara pemukiman dan areal pertanian dengan lokasi tambang cukup jauh.

Tidak ada hubungan sebab akibat atara kualitas air dengan kegiatan perusahaan karena posisi sumur lebih tinggi dari kegiatan tambang. “Karena tidak terbukti maka dinyatakan berakhir dan telah dibuatkan berita acara yang disepakati oleh semua pihak yang turun di lapangan, seperti LBH Pijar, perwakilan warga sekitar dan lainnya,” bebernya.
Perwakilan PT MSJ Adi menjelaskan merupakan kawasan konsensi meliputi Kecamatan Tenggarong Seberang - Marangkayu. Terkait lokasi yang masuk dalam KBK pihaknya mendapatkan izin dari pemerintah.

Terkait persoalan dari masyarakat pihaknya juga melakukan kajian dan evaluasi termasuk terbuka ketika tim dari Pemprov Kaltim dan masyarakat luas. Pola perluasan areal tambang setelah mendapatkan  dari pemerintah dilakukan tali asih dengan catatan dibuktikan lokasinya, tanam tumbuhnya dan pengelolanya. 2009 - 2010 sudah memasang pelanggan kawasan tambang, perusahaan menyisinyalir adanya pengaduan yang sama setiap tahunnya dan diberikan tali asih kepada orang yang sama "Tiap tahun pindah lokasi tanam tumbuh yang masih di areal konsensi tambang,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengakui bahwa surat mediasi penyelesaian persoalan dimaksud sebenarnya sudah diterima tahun lalu, namun karena banyaknya agenda kerja dan memasuki awal masa pandemi covid-19 jadi sulit dilakukan pertemuan tatap muka sehingga dinilai kurang efektif. Laporan pengaduan masih belum lengkap karena tidak ada data kepemilikan lahan, tabel kerugian misalnya terdapat tanam tumbuh di lokasi yang dipermasalahkan dan sebagainya.

Menurutnya, tanam tumbuh yang masuk areal kegiatan pertambangan wajib diberikan tali asih. Hal ini merupakan bagian dari rasa kemanusiaan yang dinilai tidak akan merugikan perusahaan. 
Ia menjelaskan, di peraturan perundang-undangan yang baru dijelaskan hutan-hutan negara yang sudah diduduki atau dipelihara oleh masyarakat bisa di alih status. “Jadi kedepannya, kalau memang hutan lindung yang dirawat oleh masyarakat bisa dimiliki masyarakat,” ujar Jahidin saat memimpin rapat yang dihadiri Yusuf Mustafa, Romadhony Putra Pratama, Agiel Suwarno, Mashari Rais. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
BKPRMI Harus Jadi Pilar Pembinaan Pemuda Islam di Era Modernisasi
Berita Utama 14 September 2025
0
PALU — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, menghadiri Puncak Milad ke-48 Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dan penyerahan BKPRMI Awards 2025 yang digelar di Halaman Pogombo, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kota Palu, Minggu (14/9/2025).  Dalam momentum nasional tersebut, Akhmed Reza menegaskan pentingnya BKPRMI sebagai garda terdepan dalam pembinaan karakter pemuda Islam di tengah arus modernisasi dan tantangan digital. “BKPRMI bukan hanya organisasi kepemudaan, tapi juga instrumen strategis dalam membentuk generasi yang berakhlak, berdaya saing, dan peduli terhadap pembangunan daerah,” ujarnya. Akhmed Reza yang juga menjabat Ketua DPW BKPRMI Kaltim memberikan mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili Karo Kesra Dasmiah, atas penerimaan penghargaan sebagai Pejabat dan Pimpinan Daerah Peduli BKPRMI Tingkat Nasional Tahun 2025. Ia menyebut penghargaan tersebut sebagai bukti komitmen Kaltim dalam mendukung gerakan kepemudaan berbasis masjid. “Kaltim konsisten mendorong sinergi antara pemerintah dan BKPRMI dalam program pembinaan, pelatihan, dan pemberdayaan pemuda,” tambahnya. Penghargaan serupa juga diberikan kepada Kota Bontang, yang diterima langsung oleh Walikota Bontang Neni Moerniaeni. Reza menyebut Bontang sebagai contoh kota yang berhasil mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dalam kebijakan pembangunan pemuda. Acara tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin, Ketua Umum BK BKPRMI Said Aldi Al Idrus, Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Ketua Umum DPP BKPRMI Nanang Bubarok, anggota DPD dan DPR RI Dapil Sulteng, serta para Ketua DPW BKPRMI se-Indonesia. Kehadiran para tokoh nasional ini memperkuat posisi BKPRMI sebagai organisasi strategis dalam pembangunan karakter bangsa. Sebagai Ketua DPW BKPRMI Kaltim, Akhmed Reza menutup pernyataannya dengan seruan agar BKPRMI terus beradaptasi dan berinovasi. “Kita harus menjadikan BKPRMI sebagai ruang tumbuh pemuda Islam yang tidak hanya religius, tapi juga progresif dan solutif bagi tantangan zaman,” pungkasnya. (hms4)