Komisi I DPRD kaltim Gelar RDP, Tengahi Persoalan Pembebasan Lahan di jalan Ringroad 4

6 Agustus 2024

Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik permasalahan ganti rugi lahan yang diklaim oleh keluarga bapak Mappa Bengga dalam pembangunan jalan simpang 4 outer ringroad IV – bandara Samarinda Baru
SAMARINDA. Komisi I DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas polemik permasalahan ganti rugi lahan yang diklaim oleh keluarga bapak Mappa Bengga dalam pembangunan jalan simpang 4 outer ringroad IV – bandara Samarinda Baru. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu didampingi dengan anggota Komisi I DPRD Kaltim M. Udin dan Jahidin yang digelar di ruang rapat rumah dinas no 2 DPRD Kaltim, Selasa (6/8/2024). RDP tersebut turut dihadiri Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Prov. Kaltim, Biro hukum, Camat Samarinda Utara dan Kantor Pertanahan Kota Samarinda.

Demmu menjelaskan persoalan pembebasan lahan ini merupakan tanah milik Benga, yang mana pada tahun 1975 ia mulai memberikan pinjaman lahan kepada masyarakat yang membutuhkan, akan tetapi dalam perjalanannya lahan yang telah dipinjamkan justru dibebaskan oleh Pemprov Kaltim, yang mana biaya pembebasan lahannya diberikan kepada masyarakat yang meminjam lahan kepada Benga. "Peminjaman lahan ini yang tidak terkonfirmasi dengan baik oleh pemerintah, harusnya kan ini terkonfirmasi sebelum proses pembebasan lahan itu berlangsung," ungkap Demmu

Padahal, Demmu mengungkapkan Benga yang memiliki lahan tersebut telah mengajukan surat kepada BPN Kaltim, sehingga menurut Demmu, seharusnya persoalan tersebut direspon oleh pihak berwenang. "Harusnya kan ketika ada komplain itu harus langsung turun ke lapangan untuk mengecek," tuturnya.

Demmu mengatakan, ke depan, Komisi I DPRD Kaltim akan segera memanggil masyarakat yang semula meminjam lahan Benga dan sudah menerima pembebasan lahan atas lahan tersebut. "Jadi masyarakat yang meminjam lahan pak Benga ini akan kita panggil kemudian kita minta konfirmasinya apakah mereka benar dulu meminjam lahan dengan pak Benga," ungkapnya.

Melihat persoalan tersebut, Demmu menegaskan pihak berwenang telah tidak hati-hati dalam menjalankan proses pembebasan lahan, seharusnya dengan adanya aduan dari masyarakat terhadap lahan tersebut, proses pembebasan lahan juga harus ditunda sampai persoalannya selesai terlebih dahulu.
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)