Ketua DPRD Kaltim Hadiri Puncak HANI 2022

Senin, 27 Juni 2022 98
Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK menghadiri Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022 secara virtual, di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/6).
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK menghadiri Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022 secara virtual, di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/6).

Dimoment peringatan HANI ini, Makmur HAPK mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat menyatukan tekad dan komitmen memberantas peredaran narkoba.

“Tidak cukup jika hanya mengandalkan peran BNN, tetapi semua komponen dan segenap stakeholder harus bergerak sama-sama memerangi narkoba,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan narkoba bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi persoalan ini merupakan masalah internasional. Karena itu, dibutuhkan peran semua pihak dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Tanpa kebersamaan dan tekad kita semua, ini akan mustahil untuk diatasi. Langkah pertama adalah mencegah, dan bagi mereka yang sudah terpengaruh narkoba, harus betul-betul dilakukan rehabilitasi, supaya para pengguna ini tidak lagi kembali terjerat dengan barang haram itu,” jelas Makmur.

Sementara itu, dalam sambutannya, Presiden RI Jokowi mengatakan, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang adalah ancaman serius yang mampu melumpuhkan energi positif bangsa,mengancam masa depan bangsa dan generasi muda.

Untuk itu, Presiden meminta kepada seluruh elemen untuk dapat bergerak melindungi anak bangsa Indonesia dari jaringan narkoba.

“Saya mengajak masyarakat dan seluruh elemen bangsa untuk menjadikan peringatan HANI sebagai keteguhan, komitmen dan tekad, serta kerjasama yang tidak surut demi membebaskan anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.

Terpisah, Gubernur Kaltim Isran Noor meminta kepada seluruh elemen masyarakat Kaltim untuk dapat bersama-sama memerangi narkoba di Bumi Etam. Bersatu dan bersinergi, bergerak bersama dalam memerangi narkoba dan peredaran gelap narkoba di Bumi Etam.

“Atas nama Pemprov dan masyarakat Kaltim, kami mengucapkan selamat Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2022. Kerja cepat, kerja hebat berantas narkoba di Indonesia. Bersama kita wujudkan Kaltim bersih dari narkoba,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)