Ketua DPRD Kaltim Apresiasi Peluncuran ASAP Digital

Kamis, 21 Juli 2022 109
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK saat menghadiri acara launching ASAP Digital dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang digelar di Ballroom Hotel Platinum, Balikpapan, Kamis (21/7)
BALIKPAPAN - Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK turut menghadiri peluncuran Aplikasi ASAP Digital dan penandatanganan perjanjian kerja sama, yang berlangsung di Ballroom Hotel Platinum, Balikpapan, Kamis (21/7).

Peluncuran aplikasi tersebut merupakan bagian dari upaya penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam sambutannya, Kapolda Kaltim Irjen Imam Sugianto menyampaikan launching aplikasi digital ini menindaklanjuti kebijakan dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam langkah dan upaya nyata dalam pencegahan dan antisipasi karhutlah di wilayah Kaltim.

"Launching Aplikasi Asap Digital diharapkan mampu menjadi sarana untuk menyatukan tekad dan komitmen bersama dalam rangka mencegah terjadinya bencana karhutla di wilayah Kalimantan Timur,” kata Irjen Imam Sugianto.

Mantan ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga menyampaikan, Polda Kaltim bekerja sama dengan PT Telkom, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kaltim dalam peluncuran aplikasi Asap Digital.

“Dengan pengoperasian aplikasi ini, saya yakin akan semakin menyempurnakan langkah dan upaya Polda Kaltim dalam mencegah dan mendeteksi karhutla,” sebut jenderal bintang dua Polri ini.

Lebih lanjut Irjen Imam Sugianto menjelaskan aplikasi Asap Digital memiliki keunggulan monitoring real time CCTV 360 derajat dengan kemampuan jelajah mencapai 8 KM yang menampilkan kualitas suhu, kelembaban udara dan data titik api update berkala 5 menit.

Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menyambut baik upaya Polri dalam menanggulangi dan upaya pencegahan karhutla di tanah Borneo.

“Langkah Polri dalam mengantisipasi terjadinya karhutla patut kita apresiasi dan dukung penuh,” ujarnya.

Dengan dilaunchingnya Aplikasi ASAP Digital, Makmur meyakni, kebakaran hutan dan lahan di Kaltim dapat diatasi dengan baik.

“Harapan kami, dengan adanya aplikasi yang baru dilaunching ini, maka upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan bisa dilakukan secara cepat,” terang dia.

Selain itu, dengan aplikasi ini, Polri sebut Makmur, bisa dengan mudah melakukan langkah-langkah lanjutan untuk mendukung penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku yang dengan sengaja melakukan tindakan pembakaran hutan. “Artinya, ketika terjadi kebakaran hutan, tidak perlu lama untuk mengetahui penyebeb dan pelaku pembakaran. Sehingga, tindak kejahatan ini dapat segera diatasi dalam waktu singkat,” tutup mantan Bupati Berau ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)