Juli Ini Timsel KPID Kaltim Dibentuk, Penyampaian Seleksi Akan Segera Diumumkan

8 Juli 2021

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin
SAMARINDA. DPRD Kaltim menargetkan pembentukan Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim pada Juli 2021 ini. Mengingat mekanisme batas minimal pembentukan Timsel KPID Kaltim 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan komisioner pada 23 Januari 2021.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin sebagai bagian dari penyusun teknis seleksi itu, mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu surat dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kaltim atas pembentukan Timsel Komisioner KPID Kaltim selanjutnya. “Pembentukan Timsel KPID tinggal menunggu surat Diskominfo ke DPRD Kaltim. Juli ini sudah harus dibentuk karena masa jabatan ketua KPID Kaltim akan berakhir 23 Januari tahun depan. Jabatan itu tidak boleh kosong,” terang Jahidin.

Sedangkan mengenai rincian persyaratan dan ketentuan-ketentuan lainnya mengenai seleksi komisioner KPID Kaltim, akan dilakukan oleh timsel yang akan dibentuk. Dalam hal ini DPRD Kaltim memiliki wewenang dalam fit and proper test. “Nanti panitia seleksi yang akan mengumumkan tahapan-tahapan dan mekanismenya. DPRD Kaltim hanya melakukan fit and proper test,” tuturnya.

Timsel ini nantinya akan berisikan unsur akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan salah satu anggota yang pernah menjadi komisioner KPID Kaltim untuk memberikan masukan. “Semua unsur tersebut dilibatkan agar saling mengisi,” kata dia.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin menuturkan, dalam prosesnya kelak timsel harus melakukan seleksi secara netral tanpa dipengaruhi unsur titip menitip. “Sehingga yang dihasilkan dari para komisioner nantinya merupakan mereka yang berkualitas,” ucapnya.

Setelah timsel terbentuk, kemudian akan dilanjutkan dengan pembukaan seleksi calon komisioner baru. Pengumuman itu pun akan disebarkan melalui media sosial, cetak, maupun online. “Mengenai tahapan dan materi sudah dipersiapkan dari sekarang. Kemungkinan pembukaan pendaftaran calon komisioner KPID Agustus mendatang,” ungkapnya.

Sebab yang terpenting persiapan tahapan seleksi sudah harus dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan habis. “Persiapan seleksi harus dilakukan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir,” tukasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)