Jamaah Haji Tak Berangkat Tahun Ini, Ely Hartati : Keputusan Pemerintah Untuk Kebaikan

Rabu, 9 Juni 2021 168
Elly Hartati Wakil Ketua Komisi IV di DPRD Kaltim
SAMARINDA – Keputusan pemerintah untuk tidak memberangkatkan calon jamaah haji asal Indonesia pada tahun ini, menjadi kekecewaan mendalam. Namun pemerintah pastinya telah mempertimbangkan sebaik-baiknya untuk kebaikan calon jamaah haji. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid menyikapi keputusan pemerintah tersebut dengan baik. Menurutnya, kebijakan dan keputusan Pemerintah Indonesia yang tidak memberangkatkan calon jamaah haji dinilai yang paling tepat, Selasa (8/6/2021).

Mengingat, Indonesia dan dunia saat ini masih berada pada masa pandemi COVID-19. Sehingga jika dipaksakan untuk memberangkatkan calon jamaah, justru akan membahayakan keselamatan jiwa dan kesehatan jamaah. Politisi PDIP ini memahami apa yang dirasakan oleh calon jamaah haji akan keputusan pemerintah tersebut. Apalagi, peniadaan pemberangkatan jamaah haji ini adalah kali kedua secara berturut-turut sejak tahun 2020 hingga 2021.

“Iya memang banyak yang patah hati karena pembatalan pemberangkatan haji. Banyak yang mendaftar dan berharap, tapi tidak bisa berangkat. Tapi kami yakin, apa yang diputuskan pemerintah ini untuk kebaikan kita semua. Kita masih berada dalam situasi pandemi, kita tidak paham kapan ini akan berakhir, pasti semua negara bingung menghadapi. Jadi kita yakini, ini yang baik untuk kita bersama,” ucapnya.

Dikatakan anggota DPRD Kaltim Dapil Kukar ini, sebelumnya Komisi IV telah melakukan pertemuan dengan Kemenag Kaltim membahas tentang rencana pemberangkatan calon jamaah haji. Namun setelah adanya keputusan pemerintah terbaru kemarin, pihaknya belum melakukan pertemuan kembali dengan Kemenag Kaltim.

“Iya sudah tapi kalau yang berita terbaru (peniadaan pemberangkatan calon jamaah haji, red) ini belum ada. Pertemuan kami sebelumnya itu, kami tanyakan tentang peraturan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi terkait kuota haji. Informasi dari pihak Kemenag Kaltim, ada sekitar 5 persen saja jamaah yang bisa berangkat dengan usia di bawah 50 tahun. Tapi kemarin pemerintah sudah menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada pemberangkatan. Ya kita pahami, tentu ini untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Ely Hartati Rasyid mengimbau kepada calon jamaah haji untuk lebih bersabar. Menurutnya, masih banyak ibadah lain yang bisa dilakukan hingga menunggu kembali pemberangkatan haji kembali. Dia menilai, upaya Pemerintah Indonesia untuk melakukan pendekatan dengan Pemerintah Arab Saudi tentu sudah maksimal.

“Bukan karena negara kita gagal melobi pemerintah Arab Saudi, tapi ini situasi bencana. Jadi tetap bersabar, mungkin yang tidak bisa beribadah haji tahun ini bisa melakukan ibadah dalam bentuk lain, banyak yang bisa dilakukan untuk mengobati kerinduan pada Baitullah,” imbuhnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)