Jahidin Hadiri Deklarasikan Pemilu Damai 2024

15 Maret 2023

PENANDATANGANAN : Anggota DPRD Kaltim Jahidin saat menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim
SAMARINDA – Mewakili Pimpinan DPRD Kaltim, Anggota DPRD Kaltim Jahidin menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur tentang Sinergisitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, serta Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024 yang digelar di Aula KPU Provinsi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (13/3/2023).

Usai menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama, Jahidin menyampaik apresiasi kepada KPU dan Polda Kaltim yang sukse membangun sinergitas dalam upaya pelaksanaan pilkada serentak 2024 yang damai.

“Alhamdulillah, hari ini telah terlaksana penandatanganan kerja sama antara penyelenggara pemilu, pengaman pemilu serta peserta pemilu. Semoga ini menjadi langkah awal berjalannya pesta politik tanpa konflik,” harap Jahidin.

Selain itu, sinergi dan kerja sama perlu dibangun lebih luas, untuk mensukseskan pemilu. Khsusnya dalam distribusi logistik yang selalu terlambat dan bermasalah, hal itu lantaran geografis Kaltim yang penuh tantangan.

“Diharapkan dengan kerja sama ini, bisa semakin mempererat koordinasi disemua tingakatan. Dengan demikian, KPU semakin percaya diri dalam menghadapi tahapan-tahapan pemilu kedepan yang semakin berat,” ujarnya.

Sementara, Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengungkap kerjasama ini dilakukan guna meningkatkan sinergitas dalam menjaga kondusifitas Pemilu 2024 di Kaltim. “Penandatangan perjanjian kerja sama antara KPU Kaltim dan Polda Kaltim ini, guna mewujudkan dan meningkatkan sinergitas menjaga kodusifitas Pemilu 2024 di Kaltim,” kata dia.

Selain itu, dalam agenda tersebut juga dilakukan deklarasi pemilu damai bersma para pimpinan partai politik. Deklarasi ini dilakukan sebagai komitmen peserta pemilu dan penyelenggara untuk menaati tata aturan tahapan dan menajaga pelaksanaan pemilu menjadi lebih tertib. “Deklarasi damai ini tentu juga secara tidak langsung, menuntut kepada kami sebagai penyelenggara agar menjaga integritas,” tegasnya.

Senada, Kapolda Kaltim, Irjen. Pol. Imam Sugianto memastikan pihaknya turut membantu dan berpartisipasi dalam mensukseskan Pemilu 2024 di Kaltim. “Dengan digelarnya kerja sama ini, diharapkan jadi langkah awal yang baik serta keyakinan kita bersama bahwa pemilu di Kaltim dapat dilaksanakan yang baik, dan dalam situasi yang aman dan damai,” ungkapnya.

“Sinergi dan kerja sama perlu dibangun lebih luas, untuk mensukseskan pemilu. Khsusnya dalam distribusi logistik yang selalu terlambat dan bermasalah, hal itu lantaran geografis Kaltim yang penuh tantangan,” lanjut Imam, sapaan akrabnya.

Kapolda Kaltim berpesan kepada para peserta pemilu untuk bisa saling menghormati dan berkomitmen menjaga kepentingan masyarakat dan bangsa. “Komitmen bersama untuk dapat memberikan peran maksimal di Pemilu 2024 sesuai tupoksi masing-masing,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)