Hartono Basuki Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Argomulyo

Kamis, 7 November 2024 86
Anggota DPRD Kaltim, Hartono Basuki melakukan Kegiatran Reses masa sidang pertama Tahun 2024 di Desa Argomulyo.
SAMARINDA. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hartono Basuki, melaksanakan reses perdana di wilayahnya. Acara yang berlangsung di Desa Argomulyo,Kecamatan Bintang Ara Kutai Timur dihadiri oleh ratusan warga setempat yang antusias menyampaikan berbagai aspirasi dan harapan mereka kepada wakil rakyat mereka.
 
Hartono mengungkapkan rasa syukur dan komitmennya untuk mendengarkan langsung permasalahan yang dihadapi masyarakat. “Reses ini adalah kesempatan yang sangat berharga bagi saya untuk mendengar suara rakyat. Sebagai anggota dewan, saya bertekad untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan memberikan solusi yang nyata terhadap permasalahan yang ada,” kata Hartono dalam sambutannya.
 
Ia mengharapkan reses ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi sebagai momentum untuk merangkul berbagai ide dan keluhan dari masyarakat yang harus diperjuangkan di DPRD.
 
Dalam pertemuan tersebut, Hartono mencatat sejumlah Keluhan yang disampaikan oleh warga, di antaranya adalah permohonan perbaikan jalan yang sangat dibutuhkan untuk kelancaran mobilitas warga, bantuan air bersih, serta bantuan pupuk dan alat pertanian. Salah satu warga, menyampaikan keluhannya terkait buruknya kondisi jalan di sekitar lingkungan mereka. “Jalan-jalan di sini banyak yang rusak, terutama saat hujan. Ini sangat mengganggu aktivitas sehari-hari kami,” ujarnya.
 
Menanggapi hal tersebut, Hartono berjanji akan membawa permasalahan ini ke dalam rapat DPRD dan berupaya proyek perbaikan infrastruktur menjadi prioritas. Ia juga menjelaskan, “Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan anggaran dialokasikan dengan baik dan pembangunan infrastruktur dapat segera dilakukan.” ungkapnya.
 
Selain itu kata dia, beberapa usulan warga paling diprioritaskan yakni perbaikan jalan. “Perbaikan jalan sangat dibutuhkan karena ini masalah akses warga dalam menunjang perekonomian,” katanya.

Sementara itu, Warga mengucapkan terima kasih kepada Hartono yang sudah berkenan datang langsung untuk mendengarkan apa yang disampaikan oleh warga masyarakat Desa Argomulyo.

Banyak yang mengapresiasi inisiatif ini dan berharap agar kegiatan serupa dapat berlangsung secara berkala. “Saya berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dengan masyarakat. Reses ini akan menjadi agenda rutin saya untuk memastikan semua suara dapat didengar dan diperjuangkan,” tutup Hartono.(adv/hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)