GPMB Kaltim Harapkan Dukungan Komisi IV

Rabu, 15 Juni 2022 119
Komisi IV DPRD Kaltim yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati didampingi Anggota Komisi IV Rusman Yaqub saat RDP bersama Ketua GPMB Kaltim Syafruddin Pernyata, Selasa (14/6).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pengurus Daerah Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Kaltim dalam rangka menjalin silaturahmi dan mengkomunikasikan capaian pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan budaya baca dan literasi masyarakat yang telah dan akan dilaksanakan oleh Pengurus Daerah GPMB Kaltim dalam kurun waktu 2020-2022, diruang rapat gedung E lantai 1, Selasa (14/6).

Ketua GPMB Kaltim Syafruddin Pernyata mengatakan bahwa GMPB adalah organisasi sosial dan pendidikan yang berisi orang-orang pegiat literasi yang didirkan secara nasional di Jakarta tahun 2001 dan di Kaltim berdiri tahun 2011.

Ia mengungkapkan bahwa ini adalah tahun kedua Komisi IV membantu dalam hal dana operasional kegiatan. “Dana itu selama ini di backup oleh Komisi IV, dan kita tidak mau dalam bentuk hibah, daripada salah maka dana itu kita titipkan di Dinas Perpustakaan.,” ungkapnya.

“Kami mengharap terutama melalui Komisi IV agar dukungan dan bantuan yang selama ini diberikan kepada GPMB ini tetap dibagikan,” harap Syafruddin Pernyata.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV Puji Setyowati mengatakan, Komisi IV tetap akan memberikan dukungan karena GPMB ini merupakan organisasi yang bisa medorong dan memajukan minat baca pada masyarakat.

“Kita tetap akan memberikan dukungan agar kegiatan tetap berjalan,” ujar Puji Setyowati didampingi Anggota Komisi IV Rusman Yaqub. Senada dengan hal tersebut, Rusman Yaqub mengatakan bahwa Komisi IV akan tetap mendorong agar akselerasi atau percepatan minat baca pada masyarakat Indonesia dengan adanya GPMB ini bisa cepat terwujud.

Menurutnya, yang harus di lakukan adalah bagaimana penguatan kelembagaan perpustakaan, karena perpustakaan yang memenuhi standar hanya 20%. Kemudian juga soal literatur yang ada di perpustakaan belum banyak yang memenuhi standar.

“minimal seribu judul, bukunya banyak tetapi itu buku-buku paket pelajaran dengan judul yang sama, jumlah atau oplahnya aja yang banyak bukan judulnya. Yang diperlukan adalah minimal seribu judul setiap perpustakaan,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)