Gelar Sosperda di Paser Belengkong, Andi Faisal: Semua Sama Dimata Hukum

28 September 2021

Anggota DPRD Kaltim, H. Andi Faisal Assegaf, S.Sos, M.Si menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Desa Paser Belengkong
PASER. Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf kembali menyapa masyarakat di Dapilnya. Kali ini dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat, yang dilaksanakan di Desa Paser Belengkong, Kabupaten Paser pada Sabtu, (26/9/2021).

Andi Faisal Assegaf menyampaikan, Perda Nomor 5/2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat ini dibuat demi mewujudkan hak konstitusional warga negara, yang sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum.

“Artinya Setiap warga negara itu tidak peduli pangkat dan golongan, memiliki kedudukan yang sama dimata Hukum dan berhak menerima Bantuan Hukum untuk memperoleh akses keadilan,” jelasnya.

Dirinya berharap dengan terlaksananya kegiatan Sosperda ini, masyarakat dapat memahami prosedur penyelesaian masalah hukum. Sehingga, ketika suatu saat tersangkut masalah hukum masyarakat sudah memahami langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan Bantuan Hukum.

“Dengan adanya perda ini, tidak ada alasan lagi bagi masyarakat yang menuntut haknya tidak diberikan bantuan hukum. Perda inilah yang mengatur anggaran bantuannya yang bersumber dari APBD Kaltim,” terangnya.

Dalam Sosperda itu turut hadi Kepala Desa Paser Belengkong sekaligus Ketua APDESI DPD Provinsi Kaltim, para Kepala Desa Se-Kecamatan Paser Belengkong, Ketua BPD, Babinsa, Perwakilan Polsek Paser Belengkong dan Masyarakat Desa Paser Belengkong.

Hendri Sutrisno, selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU), dan Rusmansyah selalu Ketua Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH) hadir sebagai narasumber.

Narasumber menjelaskan, pada Sosperda ini memberikan pandangan yang lebih tepat bagi masyarakat dalam hal mendapatkan bantuan hukum, dimana mendapatkan bantuan hukum merupakan hak bagi setiap warga negara. Melalui Sosperda ini diharapkan pemahaman masyarakat tentang hukum bisa menjadi lebih baik.

“Pemahaman masyarakat tentang hukum yang masih rendah menjadi sebuah permasalahan yang harus diselesaikan. Pemahaman hukum penting sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang baik, serta taat dengan hukum itu sendiri,” tuturnya.

“Terkait sosialisasi ini mengatakan bahwa, Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin masih dalam proses sosialisasi. Kemudian jika sudah tersosialisasi secara merata akan terbit Pergub yang mengatur petunjuk teknis bagaimana Perda ini bisa diaplikasikan di masyarakat,” lanjutnya.

Langkah strategis menanamkan kesadaran hukum kepada masyarakat desa adalah dengan diberikan pelatihan hukum secara konsisten, dengan pendekatan aspek-aspek hukum praktis. Dengan demikian, masyarakat desa akan mudah memahami bagaimana prosedur penyelesaian perkara hukum.

Selain itu, masyarakat juga mengetahui cara memanfaatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) jika suatu waktu memiliki perkara. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)