Gelar Rapat Internal, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Bedah Draf Ranperda

Jumat, 19 September 2025 22
Rapat kerja Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kalimantan Timur.

SAMARINDA  - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kalimantan Timur, Syarkowi V Zahry, menegaskan komitmen pihaknya untuk menyusun kerangka acuan kerja yang inklusif dan berpihak pada kepentingan masyarakat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam rapat yang digelar di Gedung D lantai III Kantor DPRD Kaltim, Jumat (19/9), Syarkowi memimpin jalannya diskusi bersama Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan, serta sejumlah staf ahli dan tim teknis.

Dalam rapat tersebut, Syarkowi V Zahry menyoroti tiga isu strategis yang menjadi fondasi utama dalam penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan. Pertama, pemberian bantuan pendidikan gratis, kedua, pengembangan karakter peserta didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, dan ketiga, penguatan kapasitas guru.

"Kami ingin memastikan bantuan pendidikan gratis bisa menjangkau hingga jenjang perguruan tinggi sebagai bentuk keberpihakan terhadap hak dasar masyarakat Kaltim. Kedua, kami menekankan pentingnya pengembangan karakter peserta didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, agar mereka tumbuh tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat secara moral. Ketiga, penguatan kapasitas guru menjadi perhatian serius kami, karena kualitas pembelajaran sangat bergantung pada kompetensi dan kesejahteraan tenaga pendidik. Semua ini harus berjalan seiring dengan reformasi sistem pendidikan yang inklusif dan adaptif terhadap tantangan zaman,” jelas Sarkowi. 

Syarkowi menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelaraskan kewenangan dan aspirasi daerah terhadap draf Ranperda. “Banyak aspirasi yang masuk melalui DPRD kabupaten/kota, terutama terkait kewenangan SD dan SMP. Secara regulasi, kita tidak bisa menutup mata bahwa pendidikan yang ditangani kabupaten/kota harus sinkron dan berpihak pada kebijakan provinsi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti tantangan dalam pendidikan tinggi yang secara administratif menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Namun yang bersekolah itu adalah rakyat Kaltim. Maka, provinsi tetap punya tanggung jawab moral untuk memastikan akses dan kualitas pendidikan tinggi bagi warganya,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, Pansus akan menggelar serangkaian pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk praktisi pendidikan, akademisi, dan organisasi profesi. “Kami akan undang mereka secara terbuka untuk memberikan masukan. Ranperda ini harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat, bukan sekadar produk administratif,” tegas Syarkowi.

Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga berakar pada nilai-nilai lokal dan kebutuhan generasi mendatang. (hms4)

TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Zakat ASN Melalui Baznas
Berita Utama 23 September 2025
0
Samarinda – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya optimalisasi Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemprov Kaltim melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).    Hal ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Baznas Provinsi Kaltim, perangkat daerah, RSUD, dan mitra kerja lainnya yang berlangsung di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (23/09/2025).   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menegaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara maksimal, tidak hanya dari sisi penghimpunan, tetapi juga pemanfaatannya secara strategis. “Zakat ini harus benar-benar bisa mendukung pembangunan daerah. Pengelolaannya perlu disinergikan dengan program CSR agar manfaatnya lebih luas dan terukur,” ujarnya.   Sementara itu, Anggota Komisi IV, Fadly Imawan, menyampaikan perlunya penguatan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) agar ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menunaikan zakat penghasilan. “Kami mendorong agar Pergub segera diterbitkan, sehingga pelaksanaan zakat oleh ASN memiliki payung hukum yang kuat,” jelasnya.   Anggota Komisi IV lainnya, Damayanti, turut menekankan pentingnya kontribusi ZIS dalam mendukung program pengentasan kemiskinan. Ia mengusulkan agar Baznas memberikan apresiasi kepada OPD atau pegawai yang konsisten dalam menunaikan ZIS. “Baznas harus hadir untuk masyarakat yang membutuhkan. Reward bagi OPD atau ASN yang aktif berzakat dapat menjadi motivasi positif,” tuturnya.   Dari pihak eksekutif, Asisten I Setda Provinsi Kaltim, Syirajudin, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim telah menerbitkan Surat Edaran sejak tahun 2024 terkait kewajiban zakat bagi ASN dengan penghasilan di atas Rp 6,8 juta.    Ia juga menyampaikan bahwa Ranpergub Zakat saat ini tengah dalam proses harmonisasi dan akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. “Baznas juga perlu menjangkau perusahaan swasta yang beroperasi di Kaltim. Dalam Ranpergub, terdapat pasal yang mengatur kewajiban zakat bagi pelaku usaha,” terangnya.   Ketua Baznas Provinsi Kaltim, Ahmad Nabhan, melaporkan bahwa potensi ZIS dari ASN dan P3K di lingkungan Pemprov Kaltim diperkirakan mencapai Rp 12 miliar per tahun. Namun, realisasi saat ini masih belum optimal.   “Zakat terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan. Prinsip kami adalah 3A yakni aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman untuk NKRI. Dana yang masuk saat ini sebesar Rp 15 miliar, dan yang telah disalurkan mencapai Rp 13 miliar,” ungkapnya.   Rapat menyepakati agar pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim dilakukan secara optimal melalui Baznas. Selain itu, Baznas diminta menyusun peta potensi zakat di setiap OPD dan secara rutin melakukan sosialisasi.    Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong adanya program reward bagi OPD atau lembaga yang berhasil memaksimalkan pengumpulan ZIS. “OPD mitra kerja Komisi IV harus menjadi teladan dalam pengumpulan zakat. Ke depan, reward bisa menjadi pemicu bagi OPD lain untuk lebih serius,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, dalam kesimpulan rapat. (adv/hms7)