Gedung Lab ITK Diresmikan, DPRD Kaltim Tekankan SDM Unggul

Sabtu, 21 Juni 2025 42
Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baba dan Darlis Pattalongi, menghadiri peresmian Gedung Laboratorium Terpadu 2 Institut Teknologi Kalimantan (ITK) di Balikpapan pada Sabtu (21/6/2025).
BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Baba dan Darlis Pattalongi, menghadiri peresmian Gedung Laboratorium Terpadu 2 Institut Teknologi Kalimantan (ITK) di Balikpapan pada Sabtu (21/6/2025). Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Prof. Dr. Fauzan. Baba yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kaltim menyampaikan bahwa kehadiran Wamendikti Saintek ke Kalimantan Timur merupakan sebuah kehormatan sekaligus bentuk dukungan konkret pemerintah pusat terhadap peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

"Mereka berperan dalam menyusun kebijakan, melakukan koordinasi, dan memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah terkait pengembangan pendidikan yang berkualitas, khususnya di Kaltim," ujarnya.

Baba juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi pendidikan di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Ia menyebut literasi sebagai faktor penentu kemajuan suatu wilayah.

"Kami mengapresiasi pembangunan Laboratorium Terpadu 2 di ITK Balikpapan. Semoga kualitas pendidikan kita terus meningkat,"katanya.

Menurutnya, dengan adanya laboratorium ini, ITK semakin mampu menjawab tantangan zaman dan mencetak lulusan yang relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat.

"Ini merupakan langkah maju bagi kualitas pendidikan di Kaltim. Literasi pendidikan sangat penting. Kita lihat daerah seperti Yogyakarta, Jakarta, Bandung maju karena literasi. Negara seperti Singapura pun mampu menciptakan teknologi pengelolaan air, manajemen limbah, dan lainnya karena masyarakatnya belajar. Semakin tinggi pendidikan, semakin tinggi pula adab dan budaya seseorang," tegas Baba.

Ia menambahkan, melalui Komisi IV, DPRD Kaltim akan terus mendukung pengembangan infrastruktur pendidikan, khususnya yang memiliki dampak jangka panjang bagi masyarakat.

Senada dengan itu, Darlis Pattalongi menekankan pentingnya peran generasi muda dalam menyongsong Indonesia Emas. Ia mengajak masyarakat, khususnya orang tua, agar tetap berkomitmen menyekolahkan anak-anaknya minimal hingga jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

"Generasi yang akan mewujudkan Indonesia Emas adalah generasi muda, khususnya yang saat ini tengah menempuh pendidikan. Untuk itu, mari kita bersama-sama, khususnya para orang tua, berupaya agar anak-anak bisa bersekolah. Kalau tidak mampu sampai kuliah, sekolahkan mereka sampai SMK agar mereka mendapat bekal ilmu dan peluang kerja," ucapnya.

Acara peresmian ditandai dengan pengguntingan pita oleh Wamendikti Saintek dan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke seluruh fasilitas laboratorium yang akan digunakan sebagai pusat riset dan pemeriksaan ilmiah di lingkungan ITK Balikpapan.(hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)