Gali Referensi Penerepan Regulasi Ketahan Keluarga

Senin, 24 Mei 2021 149
SHARING : Anggota Pansus pembahas Rancanagan Peraturan Derah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga (PKK) DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh saat melakukan diskusi dengan DP3AP2KB Provinsi NTB belum lama ini.
MATARAM. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancanagan Peraturan Derah (Raperda) Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga (PKK) DPRD Kaltim terus mencari referensi hingga ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) belum lama ini demi kesempuranaan raperda.

Dalam kunjungannya ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB, Anggota Pansus PKK DPRD Kaltim Fitri Maisyaroh mengaku banyak mendapatkan informasi terkait implementasi penerapan regulasi yang mengatur tentang ketahanan keluarga.

“Maksud dari tujuan kami datang, adalah untuk mendalami program dan materi Perda Nomor 04 tahun 2018 tentang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga yang telah dibuat dan diimplementasikan oleh Provinsi NTB,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB Husnanidiaty Nurdin menjelaskan, urgensi terbitnya Perda nomor 4 tahun 2018 tersebut karena keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Sedangkan keluarga adalah tempat untuk menyelesaikan segala permasalahan yang dialami anggotanya.

“Untuk alasan itu, ketahanan keluarga sangat menentukan kemampuan menghadapi pengaruh dari luar. Dalam pembangunan keluarga, perlu meningkatkan ketahanan keluarga menuju keluarga sejahtera,” sebut perempuan yang akrab disapa Bunda Eny ini.

Lebih lanjut dijelaskan dia, implementasi Perda nomor 4 tahun 2018 di NTB dengan menetapkan Desa Model, sejak tahun 2019 sebanyak 4 Desa. Kemudian di replikasi tahun 2020 dengan 2 Desa.

“Diharapkan, tahun ini bisa kembali di replikasi di 3 desa. Kriteria Desa model mengacu pada Keputusan Gubernur NTB nomor 400 – 234 tahun 2019 tentang 100 desa prioritas penanggulangan kemisikinan,” terangnya.

Dikatakan Fitri, sapaan akrabnya, sejak Pansus Pembahas Raperda PKK dibentuk, sebelum ke Provinsi NTB, pihaknya telah melakukan kunjungan ke Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk menggali informasi penerapan Perda Tentang Ketahanan Keluarga.

“Kalau sekedar draft perda, tinggal download saja bisa. Tapi yang kami butuhkan supaya nanti, jika raperda ini telah resmi menjadi perda, ada manfaat yang bisa dirasakan masyarakat. Jadi sebenarnya mau sharing, seperti apa implementasinya,” bebernya.

Yang menarik lanjut dia, program dari implementasi Penyelenggaraan Ketahan Keluarga di NTB cukup baik. Seperti yang disampaikan Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB bahwa program unggulannya ialah revitalisasi posyandu.

“Karena kepala daerah NTB tidak mau, posyandu hanya sekedar mengurus tentang anak saja. Tapi lebih kepada begaimana mengkampanyekan ketahanan keluarga. Itulah saat ini posyandu disebut sebagai posyandu keluarga, yang targetnya ialah ketahanan keluarga,” terang Fitri.

Masih banyak lagi yang bisa diadopsi dan dipelajari Kaltim dalam penerapan Peraturan Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga yang telah lebih dulu terbentuk di NTB. “Mulai dari begaimana menjalankan program-program ketahan keluarga ditengah minim anggaran, hingga suksesnya memberikan edukasi bagaimana peran keluarga dalam memperkuat ketahanan keluarga,” jelasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)