Evaluasi Kemendagri Rampung, Kaltim Diberi Batas Waktu 15 Hari

Rabu, 4 Maret 2026 103
Rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim dengan Bapenda dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim
SAMARINDA - Rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim dengan Bapenda dan Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Rabu (4/3/2026). Rapat tersebut membahas tentang pembahasan hasil evaluasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, serta hadir sejumlah pimpinan dan anggota badan dan alat kelengkapan DPRD, yakni Subandi, Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Agus Aras, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Samsun. Hadir mewakili Badan Pendapatan Kaltim, Kabid PBPD Maya Fatmini, dan Kabid Pajak Lora Sari, serta turut hadir dari Biro Hukum, Kabag PPUP Rachmadiana. 

Rapat kerja ini, dikatakan Baharuddin Demmu merupakan langkah penting dalam menindaklanjuti evaluasi Kemendagri, sekaligus memperkuat regulasi pajak dan retribusi daerah agar lebih optimal dalam mendukung pendapatan asli daerah. 

Baharuddin Demmu menegaskan bahwa hasil evaluasi Kemendagri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah rampung. “Ada beberapa pasal yang harus disesuaikan, ada yang perlu ditambahkan. Kami diminta untuk merapikan bersama pemrakarsa dan Biro Hukum,"ujarnya.

Baharuddin Demmu menegaskan bahwa surat dari Kemendagri dimaksud memberi batas waktu 15 hari untuk pengesahan hasil evaluasi ini, sehingga dinilai perlu untuk ditargetkan bisa masuk agenda rapat paripurna pada 16 Maret mendatang.  
Sementara itu, Sapto Setyo Pramono menyoroti potensi retribusi dari komoditas sarang walet. Menurutnya, meski terjadi penurunan izin keluar dari 1.500 ton menjadi 1.300 ton, Kaltim tetap menjadi daerah dengan produksi sarang walet tertinggi di Indonesia. 

"Nilai ekonominya mencapai triliunan rupiah. Karena itu, berupaya bagaimana agar potensi ini tidak terlepas dari kewenangan daerah melalui penambahan objek retribusi dalam batang tubuh perda," tegasnya.(hms4
TULIS KOMENTAR ANDA
Tinjau Titik Longsor Jalan Poros Sanga-Sanga – Dondang Komisi III Tegaskan Pembangunan Turap dan Badan Jalan, serta Evaluasi Rekonstruksi Jalan Strategis
Berita Utama 12 Mei 2026
0
Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, didampingi Anggota Komisi III, Sugiyono, dan Sayid Muziburrachman melaksanakan peninjauan titik longsor jalan poros Sanga-Sanga - Dondang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (12/5/2026). Peninjauan ini turut melibatkan Dinas PUPR/PERA Kaltim sebagai mitra teknis untuk memastikan langkah penanganan segera dilakukan.   Dalam keterangannya, Akhmed Reza Fachlevi menegaskan bahwa tahun ini akan dilakukan pembangunan turap dan perbaikan badan jalan di lokasi longsor. Langkah ini dianggap mendesak karena jalur tersebut merupakan akses vital mobilitas warga dan distribusi logistik sehingga penanganan tidak boleh ditunda.    “Kondisi ini mendesak, karena jika dibiarkan akan mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.   Peninjauan ini tidak hanya sekadar melihat kondisi fisik jalan, tetapi juga mengungkap potensi ancaman keselamatan yang selama ini dirasakan masyarakat. Titik longsor di poros Sanga-Sanga – Dondang dinilai sebagai bom waktu yang bisa menelan korban jika tidak segera ditangani.     Politikus Gerindra itu, menekankan bahwa pembangunan turap bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi keselamatan publik. "Jalan poros ini adalah nadi transportasi Kukar, menghubungkan kawasan industri, permukiman, dan jalur distribusi logistik. Jika akses ini terganggu, dampaknya akan meluas hingga ke sektor ekonomi daerah," tegasnya.     Komisi III juga melakukan monitoring langsung terhadap pekerjaan rekonstruksi jalan Dondang – Samboja segmen 3 dan 4. Dari hasil pemantauan, proyek tersebut telah rampung pada akhir 2025 sesuai target.    Akhmed Reza Fachlevi menilai penyelesaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki infrastruktur strategis, namun tetap perlu evaluasi kualitas agar hasilnya berkelanjutan.   “Kami ingin memastikan bahwa jalan yang sudah selesai benar-benar sesuai standar teknis, tidak sekadar rampung di atas kertas. Infrastruktur harus tahan lama dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Akhmed Reza Fachlevi saat ditemui di lokasi peninjauan. (hms)