Dua Kepala Daerah di Kaltim Dilantik

Selasa, 27 April 2021 608
KEPALA DAERAH BARU. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK saat menghadiri pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase dan Najirah, serta Bupati Kubar FX Yapan dan Wakilnya Edyanto, Senin (26/4)
SAMARINDA. Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase dan Najirah, serta Bupati Kubar FX Yapan dan Wakilnya Edyanto Arkan mendapat ucapan selamat dan apresiasi dari Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK.

Dirinya berharap, kedua kepala daerah yang telah resmi dilantik pada Senin (26/4/2021) di Odah Etam, menjalankan tugas dengan baik. “Pastinya, janji – janji politik saat kampanye juga menjadi harapan masyarakat, segera inventarisasi untuk direalisasikan, dan dituangkan dalam program kerja kepala daerah,” terang Makmur.

Mantan Bupati Berau ini juga mendorong, pemerintah kota (pemkot) maupun pemerintah kabupaten (pemkab) yang ada di Kaltim, harus menjalin koordinasi yang intens dengan Pemprov Kaltim. Khususnya yang berkaitan dengan pembangunan yang ada di daerah.

“Sinkronisasi pembangunan dengan Provinsi Kaltim sangatlah penting. Karena yang kerap menjadi persoalan di Kaltim, menyangkut masalah infrastruktur. Kekuatannya disitu, sinkronisasi, dan harus dijalankan sebaik-baiknya. Karena masyarakat Kaltim ini membutuhkan perhatian terhadap infrastruktur,” bebernya.

Meski demikian, Makmur mengaku bersyukur, karena sejak tahun lalu, gerakan kebersamaan antara pemerintah dengan DPRD untuk membenahi infrastruktur sudah berjalan dengan baik. Ini terlihat dari pembangunan infrastruktur yang ada di Kubar dan Bontang.

”Di Kubar ini, sudah ada masuk pembangunan infrastruktur dengan pola pembiayaan MYC. Sementara jalan menuju Bontang, saat ini dalam tahap perbaikan,” sebut dia.

Untuk itu, disampaikan Makmur, pembangunan harus bersinergi dari bawah sampai ke atas. Tak hanya itu, ia juga berharap, pembangunan IKN yang baru, harus sejalan dengan kesejahteraan di Kaltim secara menyeluruh. “Jangan sampai, konsentrasi hanya terpusat pada pembangunan IKN, tetapi daerah yang ada di Kaltim masih ada yang tertinggal. Tentu ini tidak dibenarkan,” jelasnya

“Banyak hal-hal yang memang perlu mendapat perhatian, terutama persoalan listrik, air bersih, jalan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan. Itu yang tidak bisa kita abaikan,” tandas Makmur. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)