DPRD Kaltim Minta Data Pendidikan Diperkuat Demi Hak Guru Honorer

Rabu, 4 Juni 2025 44
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi

SAMARINDA. Keterlambatan pencairan insentif guru honorer swasta di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menuai sorotan. Namun, lebih dari sekadar soal teknis, persoalan ini dinilai menyentuh isu mendasar tentang keadilan administratif dan tata kelola data pendidikan di daerah.

 

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa insentif bagi guru honorer bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan hak yang melekat sebagai bagian dari sistem penghargaan negara terhadap profesi pendidik. “Masalahnya bukan anggaran. Ini soal bagaimana negara memastikan sistem administrasinya bekerja adil untuk mereka yang paling berjasa dalam mencerdaskan bangsa,” ujar Darlis.

 

Ia menjelaskan bahwa proses pencairan insentif sering kali terganjal karena masalah validasi data guru di tingkat sekolah dan daerah. Sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang menjadi acuan pemerintah pusat dalam menyalurkan bantuan dinilai belum dimanfaatkan secara optimal oleh sebagian sekolah. “Begitu data tidak sinkron atau tidak diperbarui, proses otomatis terhenti di pusat. Padahal ini menyangkut penghidupan para guru yang sudah bekerja keras,” katanya.

 

Menurut Darlis, masalah ini mencerminkan pentingnya digital literacy di sektor pendidikan, khususnya di lingkup administrasi sekolah. Ia mendorong agar pihak sekolah dan dinas pendidikan lebih aktif dan sigap dalam menjaga akurasi data. “Digitalisasi tidak hanya soal alat, tapi soal budaya kerja. Kalau Dapodik tidak diperbarui, maka guru bisa kehilangan haknya hanya karena kelalaian administratif,” tegas politisi PAN itu.

 

Ia juga menambahkan bahwa Komisi IV DPRD Kaltim siap memfasilitasi ruang dialog antara guru honorer, sekolah, dan dinas pendidikan. Menurutnya, keterbukaan komunikasi adalah langkah awal untuk memperbaiki tata kelola kesejahteraan tenaga pendidik. “Ini menyangkut martabat profesi guru. Mereka tidak boleh lagi dirugikan karena sistem yang belum siap atau data yang tidak rapi. Saatnya semua pihak menyadari bahwa keadilan administratif adalah pondasi keadilan sosial,” pungkasnya. (adv/hms7)

TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)