DPRD Kaltim Komitmen Terhadap Support Anggaran, Tio Berikan Paparan Pada Seminar Sinergitas dan Kolaborasi

6 Desember 2023

NARASUMBER : Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono menjadi narasumber pada Seminar yang di gelar di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, Rabu (6/12)
BALIKPAPAN. Mewakili Ketua DPRD Kaltim, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listiyono menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam Seminar Sinergitas dan Kolaborasi Dalam Identifikasi Korban Mati Pada Disaster Karhutla di Kaltim.

Kegiatan yang digagas Polda Kaltim tersebut bertujuan sebagai tanggapan terhadap meningkatnya berbagai kejadian karhutla yang menimbulkan korban jiwa. Kemudian juga bertujuan untuk membahas strategi identifikasi korban mati dalam situasi darurat serta mengintegrasikan upaya dan sumber daya dari berbagai instansi terkait.

Seminar yang melibatkan pakar dibidang penanggulangan bencana, medis forensik dan manajemen krisis juga menjadi highlight diskusi, dimana para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya langsung dan berbagi pengalaman, sehingga terjadi pertukaran ide untuk peningkatan kapasitas penanganan darurat.

Acara yang dibuka oleh Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Mujiyono juga dihadiri Kepala BPBD Kaltim Agus Tianur yang mewakili Gubernur Kaltim, jajaran TNI dan Polri, Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Kesehatan Kaltim, Dinas Sosial Kaltim, Basarnas Kota Balikpapan, Damkar Kota Balikpapan, dan perwakilan UPTD KPHP Kota se-Kaltim.

Dalam Acara yang digelar di Ballroom Hotel Jatra Balikpapan, Rabu (6/12) tersebut, Nidya Listiyono memberikan paparan materi tentang peran DPRD dalam komitmen anggaran penyelenggaraan identifikasi korban mati pada disaster karhutla.

Ia mengatakan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi yaitu monitoring, budgeting dan legislasi. Yang mana, lanjutnya, DPRD bersama pemerintah daerah membuat peraturan yang bisa diterapkan di Provinsi Kaltim.

“Yang terbaru, kami beserta jajaran Polda Kaltim, lagi menginventarisasi terkait pendapatan pajak kendaraan. Kebetulan kami di Komisi II itu fokusnya adalah cari anggaran. Sehingga saat ini anggaran kita, dari 2019 lalu sebesar kurang lebih 12 triliun, sekarang sudah memasuki 20,6 triliun. Dan tahun depan kami menggenjot Bapenda untuk bisa minimal 25 sampai 30 triliun,” papar politisi Golkar yang biasa dipanggil Tio ini.

Kemudian, lanjut Tio, dari Dinas Kehutanan Kaltim sebagai mitra Komisi II DPRD Kaltim, dilihat dari LPSE yang ada, yaitu penganggaran di tahun 2023, menurutnya cukup minim yaitu sebesar Rp 960 juta.

“Mudah-mudahan dari Polda Kaltim termasuk TNI, terkait pengadaan-pengadaan untuk kendaraan-kendaraan baik itu dilaut maupun didarat untuk pengamanan termasuk juga mitigasi terkait kebakaran hutan. Mudah-mudahan bisa kita support,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam hal penganggaran perlu ada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kemudian di ajukan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim melalui instansi atau dinas yang membidanginya.

“Tentu kami DPRD Provinsi Kaltim berkomitmen untuk tetap mensupport dalam hal penganggaran, tinggal bagaimana kami menyetujui. Cuma memang terkait proses, terkait penganggaran di beberapa OPD itu tentu ada skala prioritasnya,” jelasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)