DPRD Kaltim Gelar RDP Gabungan Bahas Pajak, Lingkungan, dan Rencana Kunjungan Lapangan ke PT Kobexindo Cement

Selasa, 21 Oktober 2025 142
GABUNGAN KOMISI : Komisi II dan Komisi IV menggelar RDP bersama mitra kerja, Selasa (21/10/2025)

SAMARINDA – Pimpinan, Komisi II dan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama sejumlah mitra kerja, Selasa (21/10/2025). Agenda ini membahas tindak lanjut paparan PT Kobexindo Cement terkait data kendaraan bermotor, alat berat, Pajak Air Permukaan (PAP), serta aspek pengendalian dampak lingkungan, pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR), dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

 

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi IV H Baba, serta anggota Komisi II dan IV lainnya, antara lain Abdul Giaz, Sigit Wibowo, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agus Aras. Hadir pula perwakilan dari DPMPTSP Kaltim, DLH Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Bapenda Kaltim, serta manajemen PT Kobexindo Cement.

 

Dalam forum tersebut, Hasanuddin Mas’ud menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas produksi PT Kobexindo Cement, khususnya terkait pengelolaan limbah. Ia mempertanyakan apakah limbah dibuang ke sumber mata air atau laut, yang berisiko mencemari ekosistem sekitar. 

 

Ia juga menyinggung isu penggunaan jalan desa sebagai jalur hauling serta dugaan pengambilan material di luar wilayah izin tambang dan penurunan kualitas air di Kaliorang.

 

“DPRD merekomendasikan kunjungan lapangan ke lokasi perusahaan untuk melihat langsung kondisi di sana. Kami juga akan membentuk panitia khusus (pansus) agar temuan-temuan ini bisa ditindaklanjuti secara menyeluruh,” ujar Hasanuddin.

 

Sementara, Ketua Komisi II, Sabaruddin menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak daerah di tengah kondisi defisit. Ia mendorong 1.164 perusahaan terdaftar agar memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan transparan.

 

“Kami minta DPMPTSP memperketat evaluasi terhadap izin usaha. Jika ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban CSR, PAP, maupun Pajak Alat Berat (PAB), maka sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional harus diberlakukan,” ujarnya.

 

Senada, Ketua Komisi IV, H Baba, turut menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan tersebut. Ia mempertanyakan legalitas izin kerja para TKA dan meminta data lengkap untuk ditelaah lebih lanjut.

 

“Saya minta dijadwalkan kunjungan langsung ke lokasi perusahaan. Kita perlu verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data administratif dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya.

 

RDP ini menjadi langkah awal pengawasan legislatif terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan, perpajakan, dan ketenagakerjaan di Kalimantan Timur. (hms8)



 
 
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)