SAMARINDA – Pimpinan, Komisi II dan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama sejumlah mitra kerja, Selasa (21/10/2025). Agenda ini membahas tindak lanjut paparan PT Kobexindo Cement terkait data kendaraan bermotor, alat berat, Pajak Air Permukaan (PAP), serta aspek pengendalian dampak lingkungan, pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR), dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi IV H Baba, serta anggota Komisi II dan IV lainnya, antara lain Abdul Giaz, Sigit Wibowo, Syahariah Mas’ud, Damayanti, Fuad Fakhruddin, dan Agus Aras. Hadir pula perwakilan dari DPMPTSP Kaltim, DLH Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Bapenda Kaltim, serta manajemen PT Kobexindo Cement.
Dalam forum tersebut, Hasanuddin Mas’ud menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas produksi PT Kobexindo Cement, khususnya terkait pengelolaan limbah. Ia mempertanyakan apakah limbah dibuang ke sumber mata air atau laut, yang berisiko mencemari ekosistem sekitar.
Ia juga menyinggung isu penggunaan jalan desa sebagai jalur hauling serta dugaan pengambilan material di luar wilayah izin tambang dan penurunan kualitas air di Kaliorang.
“DPRD merekomendasikan kunjungan lapangan ke lokasi perusahaan untuk melihat langsung kondisi di sana. Kami juga akan membentuk panitia khusus (pansus) agar temuan-temuan ini bisa ditindaklanjuti secara menyeluruh,” ujar Hasanuddin.
Sementara, Ketua Komisi II, Sabaruddin menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak daerah di tengah kondisi defisit. Ia mendorong 1.164 perusahaan terdaftar agar memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan transparan.
“Kami minta DPMPTSP memperketat evaluasi terhadap izin usaha. Jika ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban CSR, PAP, maupun Pajak Alat Berat (PAB), maka sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional harus diberlakukan,” ujarnya.
Senada, Ketua Komisi IV, H Baba, turut menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan tersebut. Ia mempertanyakan legalitas izin kerja para TKA dan meminta data lengkap untuk ditelaah lebih lanjut.
“Saya minta dijadwalkan kunjungan langsung ke lokasi perusahaan. Kita perlu verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data administratif dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya.
RDP ini menjadi langkah awal pengawasan legislatif terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan, perpajakan, dan ketenagakerjaan di Kalimantan Timur. (hms8)