DPRD Kaltim Gelar Paripurna Ke 5

Selasa, 25 Januari 2022 116
PARIPURNA KE 5 : DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke 5, Senin (24/1/2022).
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Paripurna ke 5 dengan agenda Penetapan Pembahas Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim, penyampaian pendapat Gubernur Kaltim terhadap Ranperda inisiatif DPRD Kaltim Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim Terhadap Dua Buah Ranperda, Senin (24/1/2022).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan. Hadir pula Asisten II Setprov Kaltim Abu Helmi beserta sejumlah pejabat Pemprov Kaltim.

Dikarenakan perlu pembahasan lebih lanjut terkait dengan penetapan Perubahan Tatib DPRD Kaltim, pengasahan tatib belum bisa dilaksanakan. “Harus ada pembahasan lebih lanjut, sehingga sejumlah anggota meminta penetapan tatib ini ditunda,” kata Sigit saat memimpin rapat.

Agenda kedua pada rapat paripurna lanjut dia, yaitu penyampaian pendapat Gubernur Kaltim terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, Bapemperda telah menyampaikan nota penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim dimaksud pada rapat paripurna yang lalu. Maka sesuai dengan tahapan Tatib DPRD Kaltim dan sesuai dengan agenda kedua pada rapat paripurna hari ini, Gubernur Kaltim akan menyampaikan pendapatnya,” ujar Sigit.

Usai Gubernur Kaltim yang diwakili Asisten II Setprov Kaltim Abu Helmi membacakan pandapat akhir gubernur, paripurna dilanjutkan dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim Terhadap Dua Buah Ranperda.

“Agenda kita terakhir, yakni Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Kaltim Terhadap Dua Buah Ranperda. Perda pertama yakni Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, dan perda ke dua yakni Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Batubara dan Kelapa Sawit,” sebut Politisi PAN ini.

Adapun pembaca PU masing-masing disampaikan oleh Fraksi PKB Sutomo Jabir, Fraksi Gerindra Ekti Imanuel, Fraksi PKS Ali Hamdi, Fraksi PPP Siti Rizky Amalia, Fraksi PAN Sukmawati, Fraksi Golkar Salehuddin, Fraksi PDI Perjuangan Agiel Swarno, Fraksi Demokrat-Nasdem Saefuddin Zuhri. “Tahapan selanjutnya tanggapan atau jawaban gubernur terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap Ranperda yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna selanjutnya,” pungkas Sigit. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.