DPRD Kaltim Dukung Arah Pembangunan Kukar

Senin, 30 Juni 2025 47
Anggota DPRD Kaltim hadiri paripurna DPRD Kukar dengan agenda Penyampaian visi dan misi bupati kukar periode 2025 -2030
TENGGARONG — Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, menyampaikan apresiasi tinggi atas pidato perdana Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kukar, Senin (30/6/2025). Ia menilai, visi dan misi yang disampaikan mencerminkan kepedulian terhadap kepentingan masyarakat  luas dan arah pembangunan yang progresif.

Dalam rapat paripurna tersebut, Reza hadir bersama sejumlah anggota DPRD Kaltim dapil Kukar yaitu Firnadi Ikhsan, Guntur, Abdul Rahman Bolong dan Didik Agung Wahyono. Ia menyebut kehadiran sejumlah Anggota DPRD Kaltim dalam rapat tersebut sebagai bentuk nyata dukungan dan komitmen terhadap pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya dalam menyukseskan agenda pembangunan.

"Kami dari DPRD Kaltim memberikan apresiasi atas substansi pidato Bupati Kukar yang sangat pro rakyat. Visi pembangunan lima tahun ke depan cukup strategis dan perlu mendapat dukungan lintas sektor,” ujar Reza.

Menurutnya, beberapa prioritas dalam misi yang disampaikan, seperti peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan UMKM, serta hilirisasi pertanian dan perkebunan, sejalan dengan agenda pembangunan daerah tingkat provinsi. Lebih lanjut, Reza berharap seluruh program yang telah berjalan selama ini tidak hanya dilanjutkan, tetapi juga ditingkatkan kualitas serta jangkauannya. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kukar, Pemprov Kaltim, dan pemerintah pusat, agar manfaat pembangunan dapat dirasakan hingga ke tingkat akar rumput.

"Sinergi adalah kunci. Kami di DPRD Kaltim siap menjadi jembatan dan mitra strategis dalam memastikan arah kebijakan yang berpihak pada masyarakat tetap berjalan beriringan,” tegasnya.

Sebagai legislator dari daerah pemilihan Kukar, Reza juga menekankan pentingnya penguatan hubungan antara eksekutif dan legislatif. Ia menilai keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada komunikasi yang harmonis dan penyelarasan visi antara kedua lembaga tersebut.(hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)