DPRD Kaltim akan Bentuk Pansus Tangani Persoalan CSR

19 Mei 2022

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry
SAMARINDA. PT Bayan Resources telah melakukan klarifikasi dana yang diberikan kepada universitas di luar Kaltim merupakan dana owner. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menyebutkan bahwa dari penyampaian paparan PT Bayan Resourcese pihaknya telah banyak memberikan bantuan untuk Kaltim salah satunya membangun jalan antar wilayah, sektor kesehatan, pendidikan, dan bantuan penanganan Covid-19. “Sudah disampaikan oleh pihak managernya tidak bisa ikut campur kalau bantuan pribadi. Kalau terkait dengan bantuan perusahaan mereka sampaikan bahwa bantuan perusahaan ke Kaltim selama ini sudah banyak kepada masyarakat,” ungkapnya usai RDP di Lantai III Gedung D Kantor DPRD Kaltim, Selasa (17/5/2022).

Kata dia, persoalan PT Bayan Resources merupakan salah satu perusahaan yang ada di Kaltim yang tidak menutup kemungkinan tidak jelas Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Sehingga ke depannya perlu adanya evaluasi total program CSR dan PPM perusahaan tambang. “Ke depan perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) evaluasi CSR di Kaltim semua perusahaan tambang,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Reza Fahlevi mengatakan pihaknya akan mengadakan Pansus untuk menindaklanjuti permaslahan CSR termasuk revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2013 tentang tanggung jawab sosial. “Perda itu perlu pembaharuan karena sesuai dengan peraturan pusat UU yang ada di pusat berubah. Jadi kami minta turunannya juga dirubah dan direvisi ulang untuk Perda CSR tersebut,” terangnya.

Tidak hanya itu dari hasil rapat yang dilakukan. Diketahui bahwa forum CSR bukan hanya satu melainkan ada beberapa forum CSR dari Kemensos dan lainnya. “Komisi IV akan mengundang forum CSR yang ada di Kaltim sesuai dengan turunan dari pemerintah pusat,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Pjs Forum CSR Kesos Kaltim Wahyudin mengatakan bahwa persoalan CSR mengacu kepada Pergub Nomor 3 tahun 2013 dengan Peraturan Kemensos Nomor 9 tahun 2020. “Kalau Perda 2013 memang kami mau evaluasi karena apakah sesuai keadaan sekarang. Kami mengacu Permensos Nomor 9 tahun 2020 ada delapan aspek yang perlu diberikan manfaat CSR salah satunya pendidikan, kesehatan, infrastruktur, seni dan budaya dan sebagainya,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)