Dorong Petani Sawit Sejahtera

26 Oktober 2021

Pelatihan Teknis Fasilitasi Bagi Unit Layanan di kantor kepala kampung Labanan Makmur Kabupaten Berau, Selasa (19/10) yang dihadiri Anggota DPRD Kaltim Sutomo Jabir
BERAU. Anggota DPRD Kalimantan Timur Sutomo Jabir, mengapresiasi pelatihan yang berkaitan dengan upaya meningkatkan pelayanan masyarakat dalam rangka mendorong terbitnya Surat Tanda Daftar Kebun (STDB).

Hal itu diungkapkan Sutomo Jabir disela-sela kegiatan Pelatihan Teknis Fasilitasi Bagi Unit Layanan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Sawit Rakyat Mandiri berlangsung di kantor kepala kampung Labanan Makmur Kabupaten Berau, Selasa (19/10). Pelatihan tersebut disupport oleh SPOSKAHATI Indonesia dan Asosiasi Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) Leopart Kaltim dan Dinas Perkebunan Kabupaten Berau.

Ia memberi arahan tersebut sekaligus mendorong agar upaya dalam rangka mendidik masyarakat khususnya petani kebun sawit mandiri bisa memahami berbagai aturan penting. Dicontohkan, seperti adanya aturan bahwa perkebunan sawit dengan luasan dibawah 25 Ha tidak diwajibkan IUP sehingga menggunakan STDB, dan perusahaan tidak boleh lagi menerima buah sawit dari kawasan hutan atau perkebunan yang tidak ramah lingkungan sehingga perlu di data dengan baik.

Politisi dari dapil Bontang Kutim Dan Berau ini juga menegaskan bahwa tidak ada alasan petani sawit tidak sejahtera karena selain harga sawit yang bagus saat ini juga pemerintah selalu mendorong perusahaan atau pabrik sawit untuk memprioritaskan hasil sawit petani mandiri. “di era dimana animo masyarakat yang tinggi untuk berkebun sawit, tidak ada alasan petani mandiri tidak sejahtera” ungkapnya. 

Senada dengan Sutomo Jabir. Ketua Asosiasi Sawit Rakyat Mandiri Mufid Datussalam, yang juga menilai positif kegiatan tersebut. Dirinya menyebut masyarakat perlu dikawal dan didampingi agar mengetahui tata cara memperoleh STDB. Dalam hal ini sangat dibutuhkan kehadiran pemerintah maupun DPRD untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengelola sawit mandiri agar semua proses pengurusan STDB dipahami dan dipenuhi. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)