Dorong Perusda Miliki IUP

Kamis, 31 Maret 2022 384
Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kaltim dengan Perusahaan Daerah Kaltim PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Rabu (30/3).
SAMARINDA. Komisi II DPRD Kaltim mendorong Perusahaan Daerah Provinsi Kalimantan Timur PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) agar memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini guna mendongkrak pendapatan asli daerah. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listriyono menuturkan BKS harus membuat program yang lebih besar dan berani untuk membuat trobosan dalam bidang usaha. Pasalnya, sejauh ini mengandalkan profit sharing. “Pertambangan di tanah Kaltim dan ditambang oleh perusda Kaltim untuk kepentingan masyarakat Kaltim. Jangan hanya masyarakat merasakan dampak dari pertambangan saja tetapi harus benar-benar terlibat dan merasakan betul manfaatnya," katanya.

Selain PAD lanjut ia penyerapan tenaga kerja akan lebih meningkat sehingga mengurangi tingkat pengangguran terbuka.”Tentu harus mengutamakan pekerja lokal sebab sejatinya perusda tidak hanya berbicara keuntungan saja tetapi bagaimana membawa kemaslahatan bagi masyarakat,” sebutnya.

Dirut Perusda Bara Kaltim Sejahtera Didik Muliadi menyampaikan laporan setoran ke daerah yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami fluktuatif. Sejak 2005 sampai dengan 2020 telah memberikan kontribusi bagi PAD sebesar Rp 258,04 miliar. “Untuk setoran PAD 2020 baru disetor sebesar enam puluh persen berdasarkan surat Gubernur Kaltim Nomor 539/0138/EK serta belum adanya surat keputusan gubernur tentang setoran penuh. Untuk setoran PAD 2021 belum dibayarkan dikarenakan masih dalam proses pembahasan laporan tahunan,” tuturnya.

Adapun rencana bisnis Tahun 2022 yakni kerjasama dengan PT Mahakam Sumber Jaya. Seperti diketahui PT MSJ merupakan perusahaan tambang pemegang izin PKP2B dengan luasan wilayah 20.380 hektare. Kepemilihan saham PT BKS pada PT MSJ sebesar dua puluh persen. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Yusuf Mustafa Hadiri Acara Kunker Komisi II DPR RI Di Kaltim
Berita Utama 17 Juni 2026
0
BALIKPAPAN – Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik dalam rangka pengawasan terkait implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Istimewa serta permasalahan yang dihadapi dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pertanahan dalam mendukung implementasi Undang – Undang Daerah Khusus dan Daerah Istimewa pada Masa Sidang V Tahun 2025 – 2026. Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa yang hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim turut serta memberikan masukan dan pernyataan kepada forum diskusi yang digelar di Auditorium Lantai III, Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (17/6/2026). Ia menekankan agar mitra kerja dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengawal percepatan status IKN yang hingga sekarang masih bersifat ibu kota sementara. “Karena bagaimanapun, Komisi II yang merupakan mitra otorita agar bagaimana bisa mensuport ini serta pembangunan dan sdm ini,” kata Yusuf Mustafa. Selain itu, ia juga menyinggung terkait dengan permasalahan tanah-tanah masyarakat yang lokasinya berdekatan dengan bandara, menurutnya belum mendapat ganti rugi. “Apakah terjadi persengketaan ataukah tidak,” sebut politisi Partai Golkar ini. Lain pihak, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda selaku yang memimpin pertemuan mengatakan bahwa kunker ini merupakan agenda strategis nasional dan bagi Komisi II DPR RI bukan sekedar strategis tapi OIKN juga merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI. “Kami memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN, implementatif berjalan dengan baik dan sesuai dengan perencanaan,” bebernya. Tampak hadir, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Sekda Kaltim Sri Wahyuni, Kepala OIKN Basuki Hadi Mulyono beserta jajaran, Wamendagri Akhmad Wiyagus, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Thomas Umu Pati, sejumlah kepala dinas pemprov Kaltim, dan para Anggota Komisi II DPR RI. (hms8)