Pansus PPPLH Gelar Uji Publik, Dorong Regulasi Lingkungan yang Adaptif dan Implementatif

Sabtu, 8 November 2025 108
Uji Publik Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH), Sabtu (8/11/25).
BALIKPAPAN - Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH), menggelar uji publik, Sabtu (8/11/2025), sebagai langkah strategis dalam memperkuat kebijakan lingkungan yang adaptif dan berkelanjutan.

Uji publik dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim,Ananda Emira Moeis, kemudian, dilanjutkan dengan sambutan Ketua Pansus PPPLH, Guntur. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten dibidangnya baik hadir secara langsung maupun via daring, salah satunya Direktorat Produk Hukum Daerah, Kemendagri, Rahaditya Afif Sedjati. Turut hadir Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, serta sejumlah Anggota DPRD Kaltim, kepala OPD, akademisi, dan LSM. 

Dalam sambutannya, Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa raperda ini disusun untuk menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan kebijakan nasional, realitas sosial, dan dinamika ekonomi daerah. “Materi pengaturannya harus kuat, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa uji publik bukan sekadar formalitas, melainkan proses substantif untuk menyempurnakan rancangan melalui masukan objektif dan solutif dari berbagai sektor. “Kami ingin raperda ini tidak hanya baik di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.

Ketua Pansus PPPLH, Guntur, mengungkapkan bahwa Kalimantan Timur menghadapi tantangan serius akibat eksploitasi sumber daya alam. Oleh karena itu, diperlukan kerangka hukum yang mampu memperbaiki kerusakan lingkungan dan menjamin keberlanjutan. “Kami ingin raperda ini lahir dari kondisi dan kebutuhan lokal, bukan sekadar meniru daerah lain,” tegasnya.

Guntur juga menjelaskan bahwa pansus telah melakukan konsultasi dan diskusi intensif dengan akademisi, pemerhati lingkungan, dan pelaku usaha. “Kami menggali dari dalam, dari karakteristik alam dan sosial Kalimantan Timur sendiri, agar regulasi ini benar-benar relevan dan aplikatif,” ujarnya.

Perubahan regulasi nasional yang dinamis, seperti terbitnya PP 26, PP 27, dan PP 28 Tahun 2025, mendorong pansus untuk melakukan penyesuaian substansi. Hasilnya, draf raperda kini memuat 20 Bab dan 135 Pasal, mencerminkan kompleksitas dan kedalaman isu lingkungan yang diatur.

Bab II Raperda PPPLH memuat kebijakan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, termasuk target penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas kota. Selain itu, raperda mengatur perlindungan sumber air, pemulihan lingkungan, pengembangan kearifan lokal, perlindungan ekosistem mangrove, serta pengelolaan mutu udara dengan melibatkan pelaku usaha.

Setelah pemaparan materi oleh ketua pansus dan narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan dialog. Para peserta terlihat antusias menyampaikan pendapat, saran, dan kritik konstruktif demi penyempurnaan raperda. Semangat kolaboratif ini menjadi bukti nyata bahwa kepedulian terhadap lingkungan adalah tanggung jawab bersama.
 
 
TULIS KOMENTAR ANDA
PRD Kaltim Tekankan Aspirasi Rakyat dalam Ranwal RKPD 2027
Berita Utama 31 Maret 2026
0
Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Timur menghadiri konsultasi publik Rancangan Awal (Ranwal) RKPD Kaltim Tahun 2027 yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (31/3/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD Kaltim di antaranya Yusuf Mustafa, Husin Djufrie, dan Sigit Wibowo. Konsultasi publik dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, didampingi Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, Asisten II Ujang Rachmad, dan Kepala Bappeda Kaltim Muhaimin.   Dalam forum tersebut, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya Ranwal RKPD 2027 benar-benar mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan agar hasil serap aspirasi, rapat dengar pendapat, dan masukan masyarakat dijadikan dasar perencanaan. Selain itu, Hasanuddin Mas'ud menyoroti tentang kondisi ekonomi di Kaltim yang menurutnya diperlukan kemandirian fiskal. “Transformasi ekonomi pasca tambang dan IKN harus jelas. Kaltim tidak bisa terus bergantung pada batubara dan sawit yang fluktuatif. Pajak air permukaan, pajak alat berat, hingga pajak kendaraan bermotor perlu dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD,” kata Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas'ud.   Hamas juga menyoroti ketahanan infrastruktur daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya dituntut membangun, tetapi juga merawat aset-aset daerah agar tidak menimbulkan bencana. Selain itu, ia meminta agar BUMD tidak menjadi beban APBD, melainkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kaltim.   Isu sosial juga menjadi perhatian DPRD. Hasanuddin menyoroti angka stunting yang masih naik turun di kabupaten/kota serta kondisi sekolah di pedalaman yang tidak layak. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap pemenuhan gizi anak dan pemerataan kualitas pendidikan. DPRD juga menyoroti tingginya kasus narkoba di Kaltim, dengan hampir 80 persen penghuni lapas merupakan korban narkoba. “Kaltim harus memiliki rumah sakit rehabilitasi, karena korban narkoba punya hak untuk direhabilitasi,” tegasnya.   Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyoroti kondisi jalan nasional di Kaltim, khususnya di Kubar dan Mahulu. Ia meminta agar pemerintah daerah mengkomunikasikan hal ini kepada pemerintah pusat agar mendapat perhatian serius. “Jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat dengan multiplier effect besar. Daerah akan sulit maju jika infrastruktur jalan masih jauh dari ideal,” ujarnya.