Dibalik Penerapan Sekolah dari Rumah

Selasa, 10 Agustus 2021 53
SAMARINDA. Jika dokter sebagai garda terdepan dalam menangani Covid-19, maka orang tua baik ayah maupun ibu adalah garda terdepan yang mengawal anak-anaknya tetap belajar di rumah masing-masing.

Mengingat pentingnya peranan orang tua dalam mendidik anak, Anggota DPRD Kaltim Yenni Eviliana mengatakan bahwa beberapa penelitian membuktikan, bahwa orang tua memiliki andil yang sangat besar dalam kemampuan anak dalam lingkup pendidikan.

“Orang tua yang tidak memperhatikan pendidikan anaknya, dapat menyebabkan anak kurang atau bahkan tidak berhasil dalam belajarnya. Sebaliknya, orang tua yang selalu memberi perhatian pada anaknya, akan membuat anak lebih giat dan lebih bersemangat dalam belajar,” terang Yenni, sapaan akrabnya.

Politisi PKB ini mengungkapkan, peran orang tua dalam menerapkan pembelajaran di rumah saat pandemi Covid-19 sangat penting. Pasalnya, orang tua dapat meningkatkan kelekatan hubungan dengan anaknya serta mampu menentukan pola prilaku anak masa mendatang.

“Tak bisa dipungkiri, bahwa kehadiran orang tua dalam proses belajar anak dapat menciptakan kedekatan emosional yang kuat dan sebagai kontrol prilaku seorang anak. Sehingga, ini membuktikan bahwa, tumbuh kembang anak, baik perkembangan anak secara sifat, sikap maupun emosional terletak pada peran orang tua,” Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini.

Lebih lanjut dikatakan dia, salah satu aset paling berharga suatu daerah pada masa mendatang agar lebih maju, terletak pada anak-anak negeri yang memiliki semangat serta cita-cita tinggi untuk mengubah daerah dimana mereka tinggal. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)