Dialog Bersama RRI Pro 1 Samarinda

15 Agustus 2022

Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat melakukan dialog di RRI Pro 1 Samarinda
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo menghadiri dialog Halo Kaltim dengan tema Pemindahan IKN Ke Kaltim Akan Meningkatkan Persatuan Bangsa, yang digelar di Gedung RRI Kaltim, Jalan M. Yamin, Senin (15/8).

Saat berdialog, Sigit Wibowo menyampaikan, bahwa dengan dipindahkannya IKN ke Kaltim, tentu akan berdampak pada meningkatkan persatuan bangsa. Karena jika mengacu pada sisi teritorial, Kaltim berada di tengah-tengah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga tentu saja ini menempatkan pada posisi yang baik.

Salah satu dampak positif dengan kehadiran IKN di Kaltim, tentu saja pada aspek pembangunan. Pambangunan di Kaltim secara tidak langsung akan semakin meningkat. Selain itu, kebutuhan akan tenaga kerja, tentu saja dalam pembangunan IKN wajib melibatkan tenaga kerja lokal.

Ia juga menyampaikan, bahwa Kaltim sebagai provinsi yang menyumbang PDRB cukup tinggi, bahkan mencapai lebih dari 500 sampai 600 triliun pertahun kepada pemerintah pusat,

“Nah, kalau itu (anggaran, red) kembali ke Kaltim, tentu masyarakat kita juga ikut senang. Walaupun itu nantinya dikerjakan oleh pemerintah pusat,” bebernya.

Sigit juga berpesan agar Tim Otorita IKN membuka diri dan mampu menerima masukan dari tokoh masyarakat Kaltim, maupun organisasi seperti APINDO dan kelompok masyarakat yang mempunyai visi misi yang sama.

“Dalam artian, tim ini membangun komunikasi dengan masyarakat sekitarnya, supaya ada saran pendapat dan masukkan positif. Termasuk diberikan kedudukan yang sama, dan terkait dengan perencanaan kota, harus mengambil konsep yang tidak lepas dari tetap menjaga kehutanan,” tandasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)