Dewan Sambut Unras Koalisi Pemuda Kaltim

25 Januari 2022

SAMARINDA. Diterima sejumlah Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, unjuk rasa (unras)yang dilakukan oleh Koalisi Pemuda Kalimantan Timur ke DPRD Kaltim, Senin (24/1) berlangsung damai. Unras yang menuntut agar diproses hukum kasus penghinaan terhadap warga Kalimantan Timur oleh saudara Edy Mulyadi dalam video berdurasi 57 detik tersebut juga berujung dukungan oleh perwakilan DPRD Kaltim atas tuntutan yang disampaikan Koalisi Pemuda Kaltim.
 
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menyampaikan harapannya agar kasus tersebut bisa diproses hukum. “Kami berharap kepada Kepolisian Kalimantan Timur untuk segera berkoordinasi dengan Kapolri memproses terhadap oknum yang bernama Edy Mulyadi dan kawan-kawan yang telah membuat pernyataan bersifat diskriminatif dan cederung mengadu domba,”ungkap Muhammad Samsun didampingi Anggota DPRD Kaltim Muhammad Udin dan Aghiel Suwarno menanggapi ucapan Edy Mulyadi yang menyebut Kaltim tempat jin buang anak.

Pernyataan yang dibuat Edy, menurut Muhammad Samsun juga dapat menciptakan kondisi tidak aman di negara kesatuan Republik Indonesia. “Kami tentunya memiliki sikap yang sama, namun tentunya kami meminta kepada saudara-saudaraku Koalisi Pemuda Kalimantan Timur untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban Kalimantan Timur. Tunjukkan kedewasaan kita sebagai warga calon ibukota negara yang layak menjadi ibukota negara,” ujarnya.

Sementara itu, dalam unjuk rasa yang dipimpin koordinator lapangan Fuad Assegaf, terdapat sejumlah pernyataan sikap yang disampaikan. Yaitu, atas nama pemuda Kalimantan Timur tidak menerima dan mengutuk keras atas pernyataan sodara Edy Mulyadi yang sangat menghina perasaan masyarakat Kaltim. Selain itu mereka itu meminta proses hukum saudara Edy Mulyadi guna mempertanggunjawabkan atas tindakannya yang sangat melukai dan mengganggu ketenangan masyarakat Kaltim.

Tuntutan lain yang disampaikan, meminta Kepolisian Republik Indonesia segera menangkap dan memproses secara hukum saudara Edy Mulyadi atas pernyataannya. Menghimbau seluruh rakyat Indonesia agar menjaga semangat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia serta menyatakan dan mendukung serta mengawal pembangunan atas pemindahan IKN ke Kalimantan Timur. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)