Dewan Dorong Optimalkan Pertanian Kaltim

17 Agustus 2021

Komisi II DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan kerja ke UPTD BBI Tanaman Pangan dan Holtikultural, Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kaltim di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, baru-baru ini.
KUTAI KARTANEGARA - Melaksanakan kunjungan kerja ke UPTD BBI Tanaman Pangan dan Holtikultural, Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kaltim di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Anggota Komisi II DPRD Kaltim tersebut Sutomo Jabir yang bertugas dikomisi tersebut menilai bahwa pertanian di Kaltim belum dikelola secara maksimal dan masih jauh dari yang kita harapkan. “Karena kebutuhan pangan utama seperti padi, beras, jagung, cabai, sayur sayuran dan hasil pertanian lainnya, belum dapat kita penuhi secara utuh. Selain itu, Kebutuhan pangan kita masih banyak disuplai dari daerah lain seperti dari Pulau Jawa dan Sulawesi,” kata Sutomo terkait kunjungan Komisi II ke UPTD BBI, Kamis (12/8).

Hal Ini menurutnya  tentu menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua termasuk dirinya sebagai anggota DPRD, selain itu Dinas Pertanian Provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Mengingat, potensi lahan di Kaltim cukup menjanjikan bagi pengembangan sektor pertanian dalam mendukung ketahanan pangan Kaltim. “Saya kira, di antara upaya yang bisa segera dilakukan Pemprov Kaltim, yakni melakukan pemetaan terhadap potensi pertanian di seluruh wilayah kaltim, untuk mengetahui potensi dan kemampuan daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan,” urai politisi muda ini

Selain itu diperlukan juga koordinasi dan sinergi pelaksanaan program antara provinsi dan kabupaten/kota berbasis data yang akurat, termasuk data potensi lahan yang dimiliki Kaltim, “Termasuk data petani aktif, data bantuan pemerintah, dan data hasil produksi per tahun. Yang tidak kalah pentingnya, yakni mencari solusi kelangkaan pupuk dan memastikan pupuk subsidi dinikmati petani yang betul betul tidak mampu, kelangkaan pupuk subsidi harus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat,” urainya.

Ia juga merasa Ironis padahal pabrik pupuk ada di wilayah sekitar kita, seperti PT Pupuk Kaltim,  tapi kelangkaan pupuk masih sering terjadi. Sehingga ia berharap secara khusus untuk UPT Batuah, bagaimana agar bisa menjadi miniatur pertanian di Kaltim. “Artinya, semua jenis tanaman yang potensi di Kaltim dibudidayakan di sana, supaya pertanian di wilayah Kaltim bisa tercermin di UPTD Agrowisata Batuah,” sebutnya.

Kegiatan di Lamin Agrowisata Batuah tersebut juga menjadi momen Komisi II DPRD Kaltim melaksanakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat untuk membahas program Dinas Pertanian dalam mewujudkan ketahanan pangan di Kaltim.

Disampaikan Siti Farisyah,  Kepala Dinas Pertanian, bahwa dinas akan melakukan inovasi dalam memajukan pertanian Kaltim. Termasuk menjadikan UPTD Batuah sebagai sentra pertanian berbagai jenis tanaman pangan dan hortikultura. Seperti penyediaan bibit unggul, pola bertani yang baik, dan bagaimana membuat pupuk secara organik untuk mengurangi ketergantungan petani pada pupuk kimia. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)