Dewan Dorong Optimalkan Pertanian Kaltim

Selasa, 17 Agustus 2021 38
Komisi II DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan kerja ke UPTD BBI Tanaman Pangan dan Holtikultural, Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kaltim di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, baru-baru ini.
KUTAI KARTANEGARA - Melaksanakan kunjungan kerja ke UPTD BBI Tanaman Pangan dan Holtikultural, Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Kaltim di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Anggota Komisi II DPRD Kaltim tersebut Sutomo Jabir yang bertugas dikomisi tersebut menilai bahwa pertanian di Kaltim belum dikelola secara maksimal dan masih jauh dari yang kita harapkan. “Karena kebutuhan pangan utama seperti padi, beras, jagung, cabai, sayur sayuran dan hasil pertanian lainnya, belum dapat kita penuhi secara utuh. Selain itu, Kebutuhan pangan kita masih banyak disuplai dari daerah lain seperti dari Pulau Jawa dan Sulawesi,” kata Sutomo terkait kunjungan Komisi II ke UPTD BBI, Kamis (12/8).

Hal Ini menurutnya  tentu menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua termasuk dirinya sebagai anggota DPRD, selain itu Dinas Pertanian Provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Mengingat, potensi lahan di Kaltim cukup menjanjikan bagi pengembangan sektor pertanian dalam mendukung ketahanan pangan Kaltim. “Saya kira, di antara upaya yang bisa segera dilakukan Pemprov Kaltim, yakni melakukan pemetaan terhadap potensi pertanian di seluruh wilayah kaltim, untuk mengetahui potensi dan kemampuan daerah dalam mewujudkan ketahanan pangan,” urai politisi muda ini

Selain itu diperlukan juga koordinasi dan sinergi pelaksanaan program antara provinsi dan kabupaten/kota berbasis data yang akurat, termasuk data potensi lahan yang dimiliki Kaltim, “Termasuk data petani aktif, data bantuan pemerintah, dan data hasil produksi per tahun. Yang tidak kalah pentingnya, yakni mencari solusi kelangkaan pupuk dan memastikan pupuk subsidi dinikmati petani yang betul betul tidak mampu, kelangkaan pupuk subsidi harus dikomunikasikan dengan pemerintah pusat,” urainya.

Ia juga merasa Ironis padahal pabrik pupuk ada di wilayah sekitar kita, seperti PT Pupuk Kaltim,  tapi kelangkaan pupuk masih sering terjadi. Sehingga ia berharap secara khusus untuk UPT Batuah, bagaimana agar bisa menjadi miniatur pertanian di Kaltim. “Artinya, semua jenis tanaman yang potensi di Kaltim dibudidayakan di sana, supaya pertanian di wilayah Kaltim bisa tercermin di UPTD Agrowisata Batuah,” sebutnya.

Kegiatan di Lamin Agrowisata Batuah tersebut juga menjadi momen Komisi II DPRD Kaltim melaksanakan kegiatan Rapat Dengar Pendapat untuk membahas program Dinas Pertanian dalam mewujudkan ketahanan pangan di Kaltim.

Disampaikan Siti Farisyah,  Kepala Dinas Pertanian, bahwa dinas akan melakukan inovasi dalam memajukan pertanian Kaltim. Termasuk menjadikan UPTD Batuah sebagai sentra pertanian berbagai jenis tanaman pangan dan hortikultura. Seperti penyediaan bibit unggul, pola bertani yang baik, dan bagaimana membuat pupuk secara organik untuk mengurangi ketergantungan petani pada pupuk kimia. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)