Delapan Fraksi Setujui Dua Ranperda Usulan Pemprov Kaltim

1 Februari 2023

Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (31/1/2023).
SAMARINDA.  Delapan fraksi menyatakan setujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk masuk tahapan lebih lanjut. Hal tersebut disampaikan juru bicara masing-masing fraksi pada rapat paripurna ke-5 DPRD Kaltim, Selasa (31/1/2023).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Muhammad Samsun serta Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni yang hadir mewakili Gubernur Kaltim.

Seno Aji mengatakan dua ranperda dimaksud yakni Pengelola Keuangan Daerah, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang perlu penyelarasan dilihat dari kondisi iklim perekonomian setiap tahunnya.
“Kita semua mendorong agar perekonomian masyarakat terus membaik dan pembangunan infrastruktur dan sarana parasarana se-Kaltim terus meningkat dari tahun ke tahun,” tuturnya.

Terlepas dari itu semua, pada rapat yang dihadiri sejumlah undangan dari Forum Kooordinasi Perangkat Daerah Kaltim dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah tersebut Seno menambahkan pihaknya mengapresiasi penyampaian nota penjelasan Gubernur Kaltim yang dibacakan Sekdaprov Kaltim terhadap ranperda pengutamaan bahasa Indonesia serta perlindungan bahasa dan sastra daerah, dan ranperda pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan yang keduanya merupakan inisiatif DPRD.

Menurutnya, kedua ranperda itu dalam rangka menyelamatkan bahasa lokal yang merupakan bagian dari identitas suatu daerah dari ancaman kepunahan, dan guna menanamkan nilai-nilai pancasila dan cita terhadap tanah air.(adv/hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)