Curah Hujan Tinggi Pembangunan RS Kopri Terhambat

Rabu, 22 Desember 2021 124
Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim melakukan inspeksi mendadak (sidak) di empat pembangunan gedung berbeda di wilayah Kota Samarinda, Selasa (21/12/2021).

Tujuan dari sidak ini tidak lain untuk mengetahui progres pembangunan keempat gedung tersebut menjelang berakhirnya waktu pelaksanaannya.Tinjauan pertama dilakukan dengan mendatangi Gedung BPKAD Kaltim, lalu Gedung Rumah Sakit (RS) Mata yang kemudian dilanjutkan ke Gedung RS Korpri dan terakhir di Gedung Inspektorat.

Berkomentar mengenai hasil sidak pada hari ini, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menerangkan bahwa progress pembangunan RS Korpri memang ada keterlambatan.Dengan segala macam problem di lapangan, politikus Golkar itu memahami permasalahan yang dialami kontraktor dikarenakan musim penghujan.“Ini karena curah hujan yang tinggi, bahan material yang susah dan seterusnya.

Memang ini merupakan alasan yang selalu berulang, namun mungkin ini juga karena keterlambatan pembahasan anggaran jadi dampaknya seperti saat ini,” ungkapnya.

Menurutnya, keterlambatan pembangunan ini merupakan momen pertama yang terjadi di Komisi III DPRD Kaltim.“Ada satu gedung yang dibangun tanpa membicarakannya dengan kemitraan, dampaknya terjadi keterlambatan,” paparnya.

Oleh sebab itu, ia berharap agar ke depannya setiap pembangunan yang berhubungan dengan kemitraan dapat dibahas bersama kemitraan.“Biar kita bisa membahasnya dari awal, ini sudah setengah jalan. Intinya, nanti kita lihat hingga tanggal 28 Desember lagi, pasalnya curah hujan dan material ini kan menentukan progressnya,” ucapnya.

Menanggapi keterlambatan tersebut, Project Manager PT Telaga Paser Kuta yang menangani RS Korpri Erik Hermanus pun angkat bicara.Ada banyak faktor yang menjadi kendala di lapangan, pertama karena adanya perubahan dari tiang pancang, yang awalnya 12 meter berubah menjadi 24 meter.

“Terjadi perubahan pancang itu karena tadinya bukan di sini melainkan di Kesuma Bangsa, lalu dipindahkan ke sini. Maka saat dipindahkan dan lelang berjalan, akhirnya kita melakukan sondir test di daerah sini. Kita ketahui 24 meter sedangkan kontrak awal hanya 12 meter,” bebernya.

Kedua, kondisi lahan berlumpur menjadi salah satu keterlambatan pembangunan. Jadi pada saat pemancangan pun, pihaknya mengalami kendala dengan lumpur bahkan kondisi di lapangan sempat tergenang banjir.“Ketiga, adanya kelangkaan material. Terakhir, adanya penambahan kontrak. Nilai awalnya Rp 43 miliar menjadi Rp 46 miliar,” ujarnya.

Mengenai kontrak, pihaknya mengajukan surat perpanjangan waktu pelaksanaan dan itupun tidak banyak hanya 2 bulan saja.“Dengan konsekuensinya yang pertama karena pancang, kita minta penambahan 1 bulan. Sekarang kita sedang kejar progresnya, ini sudah 61,41 persen,” tegasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Soroti Amdal Dua Perusahaan Sawit di Kubar
Berita Utama 12 Agustus 2025
0
SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (12/8/2025) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait operasional dua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Kutai Barat: PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP) dan PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI). Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyoroti sejumlah isu strategis, mulai dari kelengkapan dokumen perizinan, jarak antar pabrik yang hanya sekitar satu kilometer, potensi krisis air saat musim kemarau, hingga risiko pencemaran limbah ke Sungai Bongan. Kekhawatiran juga mencuat terkait ketersediaan pasokan buah sawit dan potensi konflik sosial di masyarakat. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan pentingnya kajian teknis sebelum izin operasional penuh diberikan. “Harus ada kajian yang memadai terkait ketersediaan air dan debitnya,” ujarnya. Ia juga meminta klarifikasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai status izin lingkungan PT HKI dan mendorong sosialisasi kepada masyarakat. Hasanuddin mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta kunjungan lapangan untuk memastikan kelengkapan persyaratan operasional kedua perusahaan. Anggota DPRD lainnya, seperti Yonavia, Sulasih, dan Abdul Giaz, turut menekankan perlunya verifikasi dokumen dan pengecekan langsung di lapangan. “Jarak kedua pabrik hanya satu kilometer. Kita khawatir dampak lingkungannya akan signifikan, terutama pada Sungai Bongan,” kata Yonavia. Panglima Besar Laskar Mandau Adat Kalimantan Bersatu, Rudolf, mengungkap dugaan bahwa kedua perusahaan telah membangun pabrik sebelum mengantongi izin resmi. “Kalau benar mereka membangun pabrik tanpa izin selama bertahun- tahun, ini pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penolakan warga bukan semata soal izin, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kemanusiaan. Perwakilan PT BNP mengklaim telah melengkapi seluruh dokumen perizinan, namun menyatakan kekhawatiran terhadap pasokan air di musim kemarau. Sementara PT HKI menyebut telah memenuhi semua persyaratan dan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kaltim terkait penggunaan air, meski operasionalnya belum berjalan penuh. Dari sisi pemerintah, Biro Hukum Setda Kaltim menegaskan bahwa proses perizinan melalui sistem OSS harus mendapat persetujuan Gubernur. DLH Kaltim menyatakan PT HKI dapat beroperasi jika seluruh persyaratan dipenuhi, termasuk larangan pembuangan limbah ke sungai. Dinas PTSP mengonfirmasi bahwa PT HKI telah memiliki izin lingkungan, sementara PT BNP belum memenuhi persyaratan. Dinas Perkebunan menambahkan bahwa data PT HKI tidak tercatat di instansinya. Rapat menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni kajian teknis mendalam terkait penggunaan air dan pengelolaan limbah, verifikasi dokumen perizinan kedua perusahaan, dan pembentukan Pansus DPRD Kaltim untuk peninjauan langsung ke lokasi Langkah ini diharapkan dapat memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghindari konflik sosial di masyarakat.(hms7)