Bekali Diri Dengan Sertifikasi

Selasa, 31 Mei 2022 474
ACARA PERPISAHAN : Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi isteri saat menghadiri acara Perpisahan dan Pentas Seni Siswa – Siswi Kelas XII SMK Negeri 15 Samarinda, Selasa (31/5).
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menghadiri acara Perpisahan dan Pentas Seni Siswa – Siswi Kelas XII SMK Negeri 15 Samarinda dengan tema “Fly To The Next Destination” yang digelar di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Selasa (31/5).

Dihadapan para siswa dan siswi SMK Negeri 15, Seno Aji mengatakan bahwa harus berbangga karena bersekolah di SMK. Karena menurut Seno Aji, SMK merupakan sekolah unggulan yang banyak diminati karena lulusan SMK bisa langsung bekerja dan banyak dicari oleh perusahaan.

Politisi partai Gerindra ini menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Nasional melihat SMK sebagai peluang yang cukup baik di masa depan. Itu ditandai denga adanya Balai Latihan Kerja (BLK).

Saat ini DPRD Kaltim sedang berjuang,  dalam menghadapi Ibu Kota Negara (IKN) yang tahun depan akan dimulai pekerjaannya. Ada sebanyak 800 ribu tenaga kerja yang dibutuhkan di dalam IKN.

“Dan kalian adalah salah satunya yang bisa bekerja disana, tapi kalian harus membekali diri dengan sertifikasi, yang mana sertifikasi itu dibuat di BLK,” ucap Seno Aji.

Program studi yang ada di SMK seperti desain grafis, animasi, dan mesin adalah peluang kerja pada IKN. Karena didalam IKN, semua bidang  akan berteknologi tinggi.

Selanjutnya, Seno Aji menyatakan akan mengawal untuk penambahan ruang kelas dan penambahan ruangan lain. Ia mengungkapakan bahwa tahun ini akan di anggarkan sekitar Rp 40 miliar untuk peningkatan keahlian guru SMK. Yaitu program one laptop one teacher.

“Tolong sampaikan kepada Pak Kadis, itu sudah kita anggarkan dan segera dibagikan dalam waktu dekat,” sebutnya.

Ia berharap, kepada siswa dan siswi SMK Negeri 15, bahwa setelah ini dapat melanjutkan pada jenjang yang lebih tinggi, jangan hanya sampai di SMK. Apabila punya kemampuan dan dukungan orang tua alangkah baiknya melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.

“Itu akan menopang semuanya, nanti masa depannya bisa lebih terjamin. Tapi saya pastikan lulusan SMK sekalipun ini juga bisa menjadi latar belakang untuk sukses,” pungkasnya. (adv/hms8
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)