Bapemperda DPRD Kaltim Gelar Rapat Internal, Matangkan Propemperda 2026 dan Siapkan FGD Se-Kaltim

Sabtu, 6 September 2025 7
STRATEGIS : Rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim yang pada Sabtu, (6/9/2025), menjadi momentum strategis dalam mematangkan arah kebijakan legislasi daerah melalui penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal, pada Sabtu (06/09). Rapat ini digelar sebagai langkah percepatan pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta persiapan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Bapemperda se-Kalimantan Timur. Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri. Ia menegaskan, setiap regulasi yang dibahas hendaknya tidak memberatkan masyarakat, melainkan menghadirkan manfaat nyata.

“Tentu ini menjadi catatan penting bagi kita. Jangan sampai perda yang kita buat justru menyulitkan masyarakat. Kita harus fokus pada regulasi yang mampu memberikan manfaat konkret,” ujar Demmu.

Salah satu Ranperda yang mendapat perhatian khusus adalah revisi Perda Nomor 1 Tahun 1989 tentang Lalu Lintas Sungai Mahakam. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan pelayaran, serta melindungi infrastruktur vital seperti jembatan dan dermaga di sepanjang Sungai Mahakam.

Selain itu, rapat juga membahas sejumlah Ranperda lain, di antaranya Ranperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta beberapa Ranperda inisiatif DPRD Kaltim. Namun, seluruh usulan tersebut ditegaskan harus terlebih dahulu memenuhi kelengkapan administratif sebelum dapat masuk ke tahap pembahasan.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda DPRD Kaltim juga menyepakati rencana pertemuan bersama perwakilan Bapemperda kabupaten/kota se-Kaltim. Pertemuan itu diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta menyatukan visi pembentukan regulasi di daerah.

“Pertemuan ini sangat penting untuk menyatukan visi dan misi kita dalam menghadapi tantangan. Kami ingin koordinasi ini bisa menghasilkan solusi konkret untuk bumi etam,” pungkas Demmu.(adv/hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026
Berita Utama 8 September 2025
0
SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-34 Masa Sidang Tahun 2025 dengan agenda utama penandatanganan kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung pada Senin (8/9/2025) di Ruang Rapat Gedung Utama DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua DPRD Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Turut hadir Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mewakili Gubernur Kaltim, serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman. Penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pimpinan DPRD Kaltim bersama Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai perwakilan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam sambutannya, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dimulai dari penyampaian dokumen KUA dan PPAS oleh Pemerintah Provinsi Kaltim kepada DPRD. Dokumen tersebut kemudian dibahas secara intensif oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. “Pembahasan ini berpedoman pada Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 40 yang mengatur mekanisme pembahasan APBD,” ujar Hasanuddin. Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama antara Banggar DPRD dan TAPD Pemprov Kaltim dalam menyusun rancangan KUA dan PPAS secara komprehensif dan tepat waktu. “Atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga kesepakatan ini dapat ditandatangani pada rapat paripurna hari ini,” tambahnya. Menutup rapat, Hasanuddin menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya dalam proses penyusunan APBD adalah penyampaian nota penjelasan keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, yang akan dibahas pada rapat paripurna berikutnya.  (hms8)