Banmus DPRD Kaltim Sharing Pengaturan Jadwal ke DPRD Sulsel

9 November 2021

SHARING : Anggota Banmus DPRD Kaltim berfoto bersama usai berdiskusi dengan Pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) membahas pengaturan jadwal kegiatan dewan, Jumat (5/11).
MAKASSAR. Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim kembali berkunjung ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (5/11) lalu. Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi dan bertukar pikiran mengenai penyusunan jadwal kegiatan kedewanan.

Kunjungan Banums DPRD Kaltim dihadiri sejumlah anggota diantaranya, Sutomo Jabir, Puji Hartadi, Syafruddin dan Ismail ST. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sulsel Andi Amir Hamsah didampingi pejabat Sekretariat DPRD Sulsel.

Anggota Banmus DPRD Kaltim Sutomo Jabir mengatakan, kunjungan Banmus ke DPRD Sulsel untuk koordinasi dan bertukar pikiran mengani penyusunan jadwal kegiatan kedewanan. Ada beberapa hal yang menjadi bahan pembicaraan, seperti mengenai perubahan jadwal yang disebabkan faktor kondisi atau insidental, sehingga sejauh mana peran Banmus untuk mengatur itu.

Apalagi kalau misalnya kegiatan itu harus berubah, sementara Banmus belum bisa menjadwalkan untuk kegiatan, sehingga terkadang diputuskan melalu Rapat Pimpinan (Rapim) kemudian diusulkan ke Banmus.

“Sesuai dengan prosedur dan tata tertib, meskipun perubahan jadwal telah dibahas di tingkat Rapim, tetap harus dibahas dalam rapat Banmus, karena prosedurnya seperti itu. Sehingga tidak boleh ada jadwal yang tiba-tiba muncul tanpa dilakukan pembahasan pada Rapat Banmus,” ujarnya.

Kendala yang sering terjadi, karena padatnya kegiatan DPRD, sehingga perubahan jadwal yang telah disusun Banmus, harus menyesuaikan. Tinggal bagaimana pengaturan jadwal itu sesuai dengan tatib DPRD.

“Itu lah yang kita didiskusikan, bagaimana caranya mengatur jumlah hari yang ada dengan kegiatan yang begitu padat. Khususnya dalam melakukan fungsi kontrol dan tugas-tugas kedewanan lainnya. Termasuk kegiatan kunjungan dan sebagainya,” terang Sutomo jabir.

Memilih DPRD Sulsel sebagai tempat untuk disuki bukan tanpa alasan. Dikatakan Politisi PKB ini, DPRD Sulsel mempunyai jadwal yang juga tidak seditik. Misalnya, ada kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper), Sosbang, kunjugan dapil, hingga kunjungan ke daerah lain dalam rangka tugas kedewanan, dan kegiatan-kegiatan di kantor.

“Kita apresiasi, DPRD Sulsel bisa melaksanakan tugas yang padat itu dengan baik. Karena itu, kita belajar bagaimana pengaturan jadwalnya, sehingga semua kegiatan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)