Banggar DPRD Kaltim Lakukan Uji Petik

Kamis, 11 Juli 2024 44
UJI PETIK : Tim Banggar DPRD Kaltim yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim saat melakukan uji petik di Balikpapan, (11/7/2024).

BALIKPAPAN. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim melakukan uji petik lapangan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas temuan laporan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023.

 

Tim Banggar DPRD Kaltim yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Tim Ahli Banggar DPRD Kaltim, Inspektorat Kaltim dan Disnakertrans Kaltim melakukan uji petik  pada tiga lokasi berbeda, Kamis (11/7/2024).

 

Uji petik pertama dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan yang diterima langsung oleh Ningsih selaku Kepala UPTD BLKI Balikpapan.

 

Di UPTD BLKI Balikpapan, Banggar meminta penjelasan terkait pengelolaan retribusi yang belum sesuai dengan ketentuan.

 

Kemudian dilanjut dengan uji petik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan yang diterima langsung oleh dr. Edy Iskandar selaku Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo.

 

Hal itu dilakukan untuk meminta penjelasan dari pihak rumah sakit terkait pembayaran TPP dan kelebihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan belanja pemeliharaan.

 

Selanjutnya tim Banggar melakukan uji petik pada SMA Negeri 1 Balikpapan yang diterima oleh Wakil Kepala Sekolah Mujianto.

 

Di sekolah tersebut, Banggar meminta penjelasan terkait sistem PPDB serta sejauh mana bantuan-bantuan dari pemerintah untuk sarana dan prasarana sekolah.

 

Hasanuddin Mas’ud mengatakan bahwa kali ini ada tiga tempat yang dilakukan uji petik.

 

“Di BLKI, untuk melihat ada beberapa dana temuan BPK, yang sudah kita sinkronisasi data. Terus di rumah sakit Kanujoso dan terakhir di SMA Negeri 1 Balikpapan, masalah BOS dan beberapa pembicaraan soal PPDB,” tutur Hasan.

 

Dengan dilakukannya uji petik ini, lanjutnya, pihaknya diharapkan dapat melihat secara langsung pendataannya. 


“Tidak melalui yang istilahnya di atas meja, kita langsung berdiskusi, melihat, interview di lapangan dan ini akan kita sandingkan dengan data BPK sehingga ada harmonisasinya, ada ketemu angkanya,” ungkapnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)