APBD Kaltim 2022 Disetujui Rp 11,5 T

1 Desember 2021

Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Kalimantan Timur Penyampaian Laporan Akhir Banggar DPRD Kaltim Pembahas Ranperda APBD 2022 dan Penandatangan Persetujuan Bersama Antara Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim, Selasa (30/11)
SAMARINDA. Melalui Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (30/11) Gubernur Kalimantan Timur dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur mendatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022.

Persetujuan tersebut dilakukan setelah Badan Anggaran DPRD Kaltim menyampaikan laporan akhirnya  memandang bahwa Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan atas Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022 yang telah dilakukan. Dinyatakan layak dan patut untuk disetujui bersama sebesar Rp 11,5 triliun.

Disampaikan dalam laporan Banggar oleh Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, yaitu  rincian pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 6,58 triliun, Pendapatan Transfer sebesar Rp 4,26 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah senilai Rp 12, 598 miliar.

“Saya atas nama DPRD Provinsi Kalimantan Timur memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada rekan wakil ketua dan seluruh Anggota Badan Anggaran yang telah bekerja keras, penuh dedikasi dan loyalitas demi kemajuan daerah dalam pembahasan bersama-sama Tim TAPD Provinsi Kaltim hingga penandatangan kesepakatannya dapat dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini,” kata Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK memimpin rapat.

Untuk diketahui Penandatangan yang lakukan oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo, sementara Gubernur Kaltim diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Muhammad Sa’bani.

Sementara itu menanggapi belanja daerah yang menurun Makmur meyakini tidak mengurangi makna pembangunan yang ada, yang menjadi program prioritas akan diutamakan.  Sementara soal silpa yang terjadi memang perlu menjadi pembahasan bersama untuk duduk bersama, DPRD Kaltim tidak menantang Peraturan Gubernur Nomor 49 tahun 2021. “Namun harapan kita jika sudah menyangkut peraturan apapun bentuknya kalau sudah menyangkut masyarakat maka hukum itu rumusnya adalah keadilan. Maka perlu duduk bersama untuk diperbaiki,” pungkas Makmur. (adv/hms5/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)