Warga Manggar Meminta Perbaikan Dermaga

Sabtu, 2 November 2024 28
RESES : Anggota DPRD Kaltim Nurhadi Saputra
BALIKPAPAN. Anggota DPRD Kaltim Nurhadi Saputra, SH.,MH melaksanakan serap aspirasi (reses) di daerah pemilihan (dapil) II Kota Balikpapan. Warga di RT 44 Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur sangat antusias menghadiri kegiatan reses pada Sabtu (2/11)

Pada kesempatan itu warga meminta di buatkan  dermaga dan perbaikan jembatan ulin, mengingat saat ini belum ada dermaga memudahkan nelayan atau para pencari ikan untuk menyandarkan kapal nelayan.

Pasalnya,  satu-satunya akses jalan yaitu  jembatan ulin adalah akses umum yang sering di lalui oleh warga setempat sebagai jalan utama menuju dermga. Selain itu warga setempat juga menyampaikan keluhannya terkait semenisasi jalan, dikarenakan masih ada ruas jalan semenisasi yang belum tuntas.

Terkait hal-hal yang disampaikan warga tersebut, Nurhadi Saputra akan meneruskan aspirasi atau keluhan-keluhan warga tersebut kepada pemerintah daerah untuk menjadi perhatian.
“Saya kira hal-hal yang sudah bapak ibu sampaikan, akan kami teruskan ke pemerintah daerah. Semoga bisa di realisasikan dalam waktu dekat,” ujarnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)