UMKM Perlu Mendapat Perhatian Serius

27 Juli 2021

SAMARINDA. Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ali Hamdi menilai bahwa geliat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, supaya bisa menjadi penopang utama perekonomian daerah dan penunjang kemajuan sektor pariwisata. Terutama disaat kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlanjut hingga saat ini.
 
Dikatakannya, di saat pandemi ini, kita perlu mendorong semua pihak terutama dinas terkait untuk semakin mengembangkan UMKM, terutama pengurusan izin, juga memberikan pelatihan peningkatan sumber daya manusia hingga bantuan modal dan promosi.

Disisi lain perlunya pendampingan untuk mengetahui potensi usaha yang dapat dikembangkan masyarakat agar tepat sasaran hingga mampu mendatangkan keuntungan dan menarik masyarakat luar daerah untuk berinvestasi. “Dari dasar itu kami menilai sektor UMKM merupakan salah satu solusi untuk memulihkan perekonomian masyarakat,” ujarnya Politisi PKS ini.

Ia mengatakan, penyelamatan sektor UMKM lebih berfokus pada usaha yang memproduksi barang atau pengolahan. Untuk UMKM di pariwisata yang banyak bergerak di bidang jasa, dia menilai hal ini akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah, termasuk ketentuan apakah destinasi wisata akan dibuka atau tidak. “Jika yang ditawarkan jasa, tentu akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah dan bagaimana protokol kesehatan dapat tetap berjalan sehingga bisnis pariwisata dapat berjalan dengan kepercayaan diri,” katanya.

Menurutnya, tak semua jenis usaha berskala mikro, kecil dan menengah terdampak berat selama pandemi. Untuk UMKM kuliner misalnya, dia menyebutkan masih terdapat tren pertumbuhan penjualan, terutama pada segmen penjualan secara daring. “Disaat pemberlakuan PPKM, maka mau tidak mau masyarakat akan cenderung berbelanja terutama makanan dengan sistem daring,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)