UMKM Perlu Mendapat Perhatian Serius

Selasa, 27 Juli 2021 245
SAMARINDA. Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ali Hamdi menilai bahwa geliat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, supaya bisa menjadi penopang utama perekonomian daerah dan penunjang kemajuan sektor pariwisata. Terutama disaat kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlanjut hingga saat ini.
 
Dikatakannya, di saat pandemi ini, kita perlu mendorong semua pihak terutama dinas terkait untuk semakin mengembangkan UMKM, terutama pengurusan izin, juga memberikan pelatihan peningkatan sumber daya manusia hingga bantuan modal dan promosi.

Disisi lain perlunya pendampingan untuk mengetahui potensi usaha yang dapat dikembangkan masyarakat agar tepat sasaran hingga mampu mendatangkan keuntungan dan menarik masyarakat luar daerah untuk berinvestasi. “Dari dasar itu kami menilai sektor UMKM merupakan salah satu solusi untuk memulihkan perekonomian masyarakat,” ujarnya Politisi PKS ini.

Ia mengatakan, penyelamatan sektor UMKM lebih berfokus pada usaha yang memproduksi barang atau pengolahan. Untuk UMKM di pariwisata yang banyak bergerak di bidang jasa, dia menilai hal ini akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah, termasuk ketentuan apakah destinasi wisata akan dibuka atau tidak. “Jika yang ditawarkan jasa, tentu akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah dan bagaimana protokol kesehatan dapat tetap berjalan sehingga bisnis pariwisata dapat berjalan dengan kepercayaan diri,” katanya.

Menurutnya, tak semua jenis usaha berskala mikro, kecil dan menengah terdampak berat selama pandemi. Untuk UMKM kuliner misalnya, dia menyebutkan masih terdapat tren pertumbuhan penjualan, terutama pada segmen penjualan secara daring. “Disaat pemberlakuan PPKM, maka mau tidak mau masyarakat akan cenderung berbelanja terutama makanan dengan sistem daring,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tindaklanjuti Aduan Eks Karyawan PT. PSB, Komisi IV Akan Lakukan Kunjungan Lapangan
Berita Utama 15 Juni 2026
0
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kaltim melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas pengaduan hak eks. karyawan sekaligus terkait dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas usaha PT. Prima Surya Bahari (PSB). Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi didampingi Ketua Komisi IV Baba dan Anggota Komisi IV diantaranya Agus Aras, Fadly Imawan, Hartono Basuki dan Sarkowi V Zahry. Rapat yang digelar di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1, Senin (15/6/2026) tersebut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsnakertras) Kaltim, Plt. Kepala DLH Kota Samarinda, Camat Sambutan, Lurah Pulau Atas, Direktur PT. Prima Surya Bahari, Eks Karyawan PT. Prima Surya Bahari, Advokat atau Konsultan Hukum Arya Law Firm dan perwakilan masyarakat Pulau Atas. Muhammad Darlis Pattalongi mengatakan bahwa RDP ini digelar untuk menindaklanjuti surat  dari eks karyawan PT. PSB ke DPRD Kaltim dan surat kedua yakni aduan dari masyarakat tentang adanya gangguan aktivitas masyarakat setempat. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pemerintah berkewajiban untuk menjamin lingkungan yang ada di masyarakat. Selain itu, masyarakat berhak mengawasi dan melaporkan terkait permasalahan lingkungan yang terjadi di masyarakat setempat,” kata Darlis. Ia juga meminta penjelasan terkait apa yang dilakukan perusahaan sehingga masyarakat merasa terganggu sehingga harus diberikan sanksi. Sementara, Baba mengatakan bahwa Komisi IV akan melakukan peninjauan lapangan ke PT. PSB pada 29 Juni mendatang. Oleh karena itu, ia menginginkan agar semua pihak turut serta dalam kegiatan tersebut. Selain itu, DLH Kota Samarinda diharapkan untuk mengirimkan data - data tersebut maupun menunjukkan lokasi persisnya kepada Komisi IV. “Komisi IV DPRD Kalimantan Timur bersama DLH Kota Samarinda, DLH Kalimantan Timur, beserta jajaran pemerintah kecamatan dan kelurahan akan melakukan supervisi lapangan pada tanggal 29 Juni 2026 mendatang,” ujar Baba. Disamping itu Komisi IV bersama Disnakertrans Kaltim akan mengagendakan rapat khusus dengan mengundang pihak BPJS Ketenagakerjaan. (hms8)