Sharing ke DPRD Sulawesi Selatan

Rabu, 2 Juni 2021 752
SHARING : Anggota Bapemperda DPRD Kaltim Muhammad Adam Sinte dan Agiel Suwarno saat berbincang dengan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan, Jumat (28/5) lalu.
MAKASSAR. Anggota Badan Pembentuja Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) belum lama ini. Dalam kunjungan tersebut, DPRD Kaltim melakukan sharing dalam rangka memaksimalisasi tugas dan fungsi anggota dewan dalam merancang dan membahas agenda strategis alat kelengkapan dewan, serta penyelsaian Propemperda skala prioritas di Tahun 2021. 

Kehadiran Anggota DPRD Kaltim yang juga Anggota Bapemperda, yani Muhammad Adam Sinte dan Agiel Suwarno, diterima langsung lansung oleh Kabag Umum Sekretariat DPRD Sulsel Amir Hamzah. Meski singkat, Muhammad Adam Sinte mengaku banyak menerima masukan dari Sekretariat DPRD Sulsel yang bisa diadopsi DPRD Kaltim, khususnya berkaitan dengan tugas-tugas pokok anggota dewan. “Jadi hasil kunjungan kita ke DPRD Sulsel, kita banyak masukkan berkaitan dengan tugas-tugas pokok anggota DPRD. Antara lain, selain reses yang memang sudah dijadwalkan setiap masa sidang, kemudian ada sosialisasi peraturan daerah atau penyebarluasa perda yang itu sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2021,” ujarnya.

Selain itu kata dia, ada hal lain yang menarik yang bisa diadopsi untuk diterpakan di Kaltim, dan itu menjadi salah satu tugas anggota DPRD, seperti sosialisasi nilai-nilai kebangsaan, yang jika di DPR RI itu disebut empat pilar. “Agenda lainnya ada juga kunjungan ke daerah pemilihan (dapil). Selama ini kita belum melakukan kunjungan dapil selain kunjungan komisi ke dalam daerah. Termasuk di DPRD Sulse ada agenda namnya Konsultasi Publik,” sebut Adam, sapaan akrabnya.

Menurut dia, agenda yang sudah berjalan di DPRD Sulsel seperti konsultasi publik sangat memunginakan untuk diterpakan di Kaltim. Pasalnya, konsultasi publik itu membicarakan banyak hal, termasuk ketika ada rencana pembuatan peraturan daerah. “Memang seyogyanya, rencana pembentukan peraturan daerah itu, bmulai dari judul hingga legal drafting harus dikonsultasikan kepada masyarakat. Jadi pada initinya, soper itu tidak terbatas pada perda yang sudah dihasilkan,” terang Politkus Hanura ini.

Dari hasil sharing dengan DPRD Sulesl tersebut, dirinya mengaku akan disampaikan kepada pimpinan maupun saat rapat internal DPRD Kaltim. Hal ini dimaksud guna memperkuat bergening atau keberadaan anggota DPRD di masyarakat.
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)