Sharing ke DPRD Sulawesi Selatan

2 Juni 2021

SHARING : Anggota Bapemperda DPRD Kaltim Muhammad Adam Sinte dan Agiel Suwarno saat berbincang dengan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan, Jumat (28/5) lalu.
MAKASSAR. Anggota Badan Pembentuja Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) belum lama ini. Dalam kunjungan tersebut, DPRD Kaltim melakukan sharing dalam rangka memaksimalisasi tugas dan fungsi anggota dewan dalam merancang dan membahas agenda strategis alat kelengkapan dewan, serta penyelsaian Propemperda skala prioritas di Tahun 2021. 

Kehadiran Anggota DPRD Kaltim yang juga Anggota Bapemperda, yani Muhammad Adam Sinte dan Agiel Suwarno, diterima langsung lansung oleh Kabag Umum Sekretariat DPRD Sulsel Amir Hamzah. Meski singkat, Muhammad Adam Sinte mengaku banyak menerima masukan dari Sekretariat DPRD Sulsel yang bisa diadopsi DPRD Kaltim, khususnya berkaitan dengan tugas-tugas pokok anggota dewan. “Jadi hasil kunjungan kita ke DPRD Sulsel, kita banyak masukkan berkaitan dengan tugas-tugas pokok anggota DPRD. Antara lain, selain reses yang memang sudah dijadwalkan setiap masa sidang, kemudian ada sosialisasi peraturan daerah atau penyebarluasa perda yang itu sudah dilaksanakan sejak awal tahun 2021,” ujarnya.

Selain itu kata dia, ada hal lain yang menarik yang bisa diadopsi untuk diterpakan di Kaltim, dan itu menjadi salah satu tugas anggota DPRD, seperti sosialisasi nilai-nilai kebangsaan, yang jika di DPR RI itu disebut empat pilar. “Agenda lainnya ada juga kunjungan ke daerah pemilihan (dapil). Selama ini kita belum melakukan kunjungan dapil selain kunjungan komisi ke dalam daerah. Termasuk di DPRD Sulse ada agenda namnya Konsultasi Publik,” sebut Adam, sapaan akrabnya.

Menurut dia, agenda yang sudah berjalan di DPRD Sulsel seperti konsultasi publik sangat memunginakan untuk diterpakan di Kaltim. Pasalnya, konsultasi publik itu membicarakan banyak hal, termasuk ketika ada rencana pembuatan peraturan daerah. “Memang seyogyanya, rencana pembentukan peraturan daerah itu, bmulai dari judul hingga legal drafting harus dikonsultasikan kepada masyarakat. Jadi pada initinya, soper itu tidak terbatas pada perda yang sudah dihasilkan,” terang Politkus Hanura ini.

Dari hasil sharing dengan DPRD Sulesl tersebut, dirinya mengaku akan disampaikan kepada pimpinan maupun saat rapat internal DPRD Kaltim. Hal ini dimaksud guna memperkuat bergening atau keberadaan anggota DPRD di masyarakat.
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)