Serap Masukan, Saran dan Pendapat, Pansus Karhutla Gelar Rapat Kerja

Selasa, 21 Mei 2024 126
RAKER : Pansus Karhutla saat melaksanakan Rapat Kerja bersama perangkat daerah Kaltim, Selasa (21/05).

BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menggelar rapat kerja dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim, BPBD Kaltim, UPTD KPH/Tahura Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, BPBD Kab/Kota Se-Kaltim dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab/Kota Se-Kaltim pada Selasa (21/05/2024).

 

Raker yang digelar di Platinum Hotel Balikpapan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pansus Karhutla Sarkowi V Zahry didampingi Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno.

 

Dalam Raker tersebut, Sarkowi mengungkapkan, bahwa Ranperda Sistem Penanggulangan Karhutla ini merupakan Ranperda inisiatif Pemerintah Provinsi sebagai turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, dimana memandatkan kepada Pemerintah Provinsi untuk Menyusun Ranperda Karhutla. 

 

Selain itu, Pansus Karhutla juga sudah melakukan konsultasi ke beberapa pihak dalam rangka pengayaan Ranperda. Oleh karena itu, sebagai Ketua Pansus, Sarkowi mengharapkan banyak masukan, saran dan pendapat dari berbagai pihak untuk mendapatkan masukan terkait penyempurnaan draft Ranperda Karhutla.

 

“Banyak hal yang sudah disampaikan, bagaimana perlu penguatan pola koordinasi, peralatan, dan kelembagaan,” ujar Sarkowi saat ditemui seusai rapat.

 

Hal yang menjadi perhatian bagi Ketua Pansus Karhutla tersebut ialah bagaimana merumuskan titik temu antara aturan hukum positif di satu sisi dengan kearifan lokal supaya bertemu, “Lalu kaitannya juga dengan partisipasi masyarakat dan juga penegakan hukum,” lanjutnya.

 

Sarkowi menilai perlunya memasukkan Kearifan Lokal dalam Ranperda Karhutla, mengingat banyaknya masyarakat yang masih membuka lahan pertanian dengan cara membakar lahan. 

 

Selain itu, diperlukannya membuat Standard Operasional Prosedure (SOP) tentang Pembakaran Lahan untuk Pertanian Tradisional yang terkendali dan mengakomodir kearifan lokal masyarakat adat.

 

“Jadi Perda ini perlu mengatur penegakan hukum yang dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan,” tutupnya.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
DPRD Kaltim Dalami Kepatuhan Regulasi Kredit Bankaltimtara Ke Pemkab Kukar Rp 820 Miliar
Berita Utama 13 April 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BPD Kaltim Kaltara dan sejumlah perangkat daerah, Senin (13/4/2026), di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Rapat ini membahas klarifikasi kepatuhan regulasi atas penyaluran kredit daerah senilai Rp820 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.  RDP dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, serta Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi serta jajaran Direktur, Dewan Komisaris dan Pimpinan Devisi Bankaltimtara. Turut hadir sejumlah OPD diantaranya,  BPKAD Prov. Kaltim, Bappeda Prov. Kaltim dan Kepala Inspektur Prov. Kaltim. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD. Ia menyoroti besarnya nilai pinjaman serta potensi risiko yang dapat timbul apabila tidak dikelola secara hati-hati. “Pinjaman sebesar Rp820 miliar ini harus dipastikan memiliki dasar hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan yang jelas. Jika terjadi gagal bayar melewati tahun anggaran, maka statusnya berubah dan wajib mendapat persetujuan DPRD serta menjadi beban keuangan daerah yang sah,” tegas Hasanuddin.  Ia juga mengingatkan bahwa potensi gagal bayar dapat berdampak serius terhadap kondisi fiskal daerah, bahkan berisiko menimbulkan persoalan administratif hingga opini terhadap pengelolaan keuangan daerah.  Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan komitmen DPRD dalam melindungi kepentingan masyarakat Kalimantan Timur, khususnya dalam kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah. “Kami DPRD menegaskan komitmen untuk mengamankan setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Kondisi fiskal daerah saat ini tidak dalam situasi normal, sehingga setiap keputusan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian,” ujarnya.  Ananda juga menyoroti pentingnya transparansi dan mekanisme persetujuan yang melibatkan DPRD secara kelembagaan. Ia mempertanyakan mengapa proses pinjaman tidak melalui persetujuan bersama dalam rapat paripurna, serta sejauh mana pengawasan dewan komisaris terhadap kebijakan tersebut.  Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, turut menekankan pentingnya langkah konkret dalam mengantisipasi risiko yang mungkin timbul dari penyaluran kredit tersebut. “Risiko dari pinjaman ini cukup tinggi, sehingga harus ada skema mitigasi yang jelas dan terukur. BPD harus bertanggung jawab penuh mulai dari perencanaan, pengawasan hingga penyelesaian kewajiban, agar tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah maupun masyarakat,” tegas Yenni.  Dalam rapat tersebut, DPRD juga menekankan perlunya mitigasi risiko yang jelas, termasuk skema pengembalian pinjaman, penguatan pengawasan, serta kepastian bahwa pinjaman diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.  Sebagai hasil rapat, DPRD Kaltim meminta PT Bankaltimtara untuk menyampaikan dokumen lengkap terkait dasar hukum, mekanisme persetujuan, mitigasi risiko, serta penggunaan kredit dalam waktu tiga hari. Selain itu, DPRD menegaskan bahwa pengawasan terhadap pinjaman ini akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada dampak negatif terhadap keuangan daerah maupun masyarakat.  RDP ditutup dengan penegasan bahwa setiap penyaluran kredit daerah harus dilaksanakan secara prudent, transparan, dan akuntabel, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hms12)