RSUD Dayaku Raja Kekurangan Dokter Spesialis

Rabu, 3 November 2021 1143
Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Kaltim dengan RUSD Dayaku Raja Kota Bangun, Selasa (2/11).////
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim memanggil jajaran petinggi RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (2/11). Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung D Lantai III Kantor DPRD Kaltim itu, pihak RS mengaku untuk memberikan pelayanan maksimal diperlukan dukungan pemerintah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin menuturkan pihaknya merasa perlu memanggil RS Dayaku Raja dikarenakan rumah sakit plat merah tersebut berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Kesehatan RI mengalami penurunan kelas dari tipe C menjadi tipe D. Menurut keterangan dari Direktur RSUD Dayaku Raja lanjut dia salah satu indikator yang menyebabkan penurunan kelas tersebut adalah minimnya sarana dan prasarana penunjang RS serta kurangnya dokter spesialis. 

“Dokter spesialis baru ada tiga, yaitu dokter spesialis obstetri dan ginekologi - kebidanan dan kandungan, dokter spesialis bedah, dan dokter spesialis patologi anatomi sehingga untuk pasien dengan penyakit tertentu harus dirujuk ke RS lain,”kata Salehuddin didampingi Puji Setyowati, dan Fitri Maisyaroh. “Ada kerjasama dengan RSUD Aji Muhammad Parikesit untuk tenaga dokter spesialis akan tetapi sifatnya temporer saja. Guna maksimal kedepan agar bisa dipenuhi kebutuhan dokter spesialis yang bertugas tetap RSUD Dayaku Raja,” tambahnya. 

Sebab itu maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan Kukar untuk melakukan evaluasi terhadap apa saja yang menjadi kendala dan kebutuhan RSUD Dayaku Raja dalam memberikan pelayanan kesehatan. “Hasil evaluasi nantinya agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam rangka menarik minat dokter spesialis maka Politikus Golkar ini mengaku pihaknya akan mencari jalan agar bisa membuat regulasi yang substansinya memberikan insentif yang lebih besar dengan alasan kondisi geografis.(adv/hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Tercatat 21 Tertabrak, DPRD Kaltim Minta Akses Jembatan Mahakam Ditutup dan Penabrak Harus Bertanggungjawab
Berita Utama 24 Februari 2025
0
BALIKPAPAN. Menindaklanjuti penabrakan Jembatan Mahakam I yang terjadi belum lama ini, Pimpinan DPRD Kaltim bersama Komisi II DPRD Kaltim melakukan rapat bersama pihak terkait, Senin (24/2/2025) lalu. DPRD Kaltim pun minta jembatan tersebut ditutup sementara dan penabrak harus bertanggungjawab. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecalle, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Yenni Eviliana, dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, serta Anggota Komisi II, Muhammad Husni Fahruddin, Abdul Giaz, Yonavia, dan Sulasih. Hadir pula Pihak aparat kepolisian, baik dari Polda Kaltim maupun Polresta Samarinda, KSOP Kelas I Samarinda, PT Pelindo, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim, Asisten II Setdaprov Kaltim, Dina PUPR Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Biro Hukum Setdaprov Kaltim, PT Melati Bhakti Satya (MBS), dan PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudera. Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin Panrecallemengatakan, rapat ini adalah rapat tindaklanjut terkait penabrakan Jembatan Mahakam oleh tongkang pengangkut kayu yang sedang ramai belum lama ini. “Rapat hari ini juga menindaklanjuti hasil rapat Komisi II di Jakarta yang merekomendasikan untuk melakukan penutupan jembatan Mahakam, baik di atas (lalu lintas kendaraan) dan dibawah (pengolongan kapal/ponton). Rekomendasi penutupan dikarenakan akibat tabrakan terdapat perubahan fisik jembatan (pergeseran) dan yang paling jelas runtuhnya fenderjembatan,” kata dia. Karenanya, DPRD Kaltim meminta kepada BBPJN Kaltim dalam waktu dekat segera membentuk tim investigasi khusus yang terdiri dari Pemprov Kaltim, DPRD Kaltim, PT. Pelindo, KSOP Kelas I Samarinda, Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), Kepolisian, dan PT. Melati Bakti Satya untuk mengaudit secara menyeluruh kondisi Jembatan Mahakam I. “Jembatan Mahakam I yang telah ditabrak pada tanggal 15 Februari 2025 lalu juga disepakati ditutup sementara, baik pada sisi darat maupun sisi air. Serta PT. Pelayaran Mitra Tujuh Samudera selaku perusahaan yang menabrak harus bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian akibat rusaknya Fender II Jembatan Mahakam yang telah ditabrak,” jelas Sabaruddin. (adv/hms6)