RPJMD Kaltim 2019-2023 Diusulkan Diubah

Rabu, 9 Juni 2021 154
Ketua Bapemperda Jawad Siradjudin menyerahkan laporan tentang Raperda diluar Program Pemperda 2021 dalam Rapat Paripurna ke 16 DPRD Kaltim, Selasa (8/6) di Kantor DPRD Kaltim. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun
SAMARINDA. Melalui Rapat Paripurna ke 16 DPRD Kaltim, Selasa (8/6) kemarin. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 diusulkan untuk diubah. Rencana perubahan tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah aspek dan telah mendapat penjelasan dari Badan Pembentukkan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Penjelasan dalam laporan yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jawad Siradjuddin tersebut disampaikan langsung pada rapat tersebut. “Sesuai Surat Gubernur perihal perubahan tersebut, sesuai ketentuan Pasal 342 ayat 1 angka 3 yang diantaranya pertimbangan faktor terjadinya perubahan mendasar mencakup bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional,” ungkap Jawad.

Jawad menambahkan, laporan yang ia sampaikan merupakan bentuk laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Raperda diluar program Pembentukkan Peraturan Daerah Kaltim Tahun 2021. “Salah satu perubahan yang mendasari selain kebijakan nasional soal rencana pemindahan IKN, terbitnya Permendagri, serta akibat adanya bencana pandemic covid-19 yang menyebabkan perubahan prioritas ekonomi dan sosial. Hal itulah yang melandasi perlunya perubahan,” terang Jawad.

Sehingga pengajuan perubahan RPJMD diluar Propemperda telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk diketahui bahwa rapat tersebut mengagendakan sejumlah point penting yaitu penyampaian laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021. Yaitu Penyampaian Nota Penjelasan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2019 - 2023 diluar propemperda 2021. Serta penyampaian nota keuangan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Muhammad Sa’bani.

Sementara itu, pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun berharap bahwa raperda ini dapat segera dibahas. Didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Seno Aji serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan ia juga mendorong agar lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah provinsi kalimantan timur dan berdasarkan tahapan sesuai dengan tata tertib dprd provinsi kalimantan timur. “Yaitu penyampaian pemandangan umum fraksi - fraksi dprd provinsi kalimantan timur terhadap raperda perubahan peraturan daerah provinsi kalimantan timur nomor 2 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd) provinsi kalimantan timur tahun 2019 - 2023 diluar propemperda 2021 dan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2020, pada rapat paripurna selanjutnya,” jelasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.