RPJMD Kaltim 2019-2023 Diusulkan Diubah

Rabu, 9 Juni 2021 184
Ketua Bapemperda Jawad Siradjudin menyerahkan laporan tentang Raperda diluar Program Pemperda 2021 dalam Rapat Paripurna ke 16 DPRD Kaltim, Selasa (8/6) di Kantor DPRD Kaltim. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun
SAMARINDA. Melalui Rapat Paripurna ke 16 DPRD Kaltim, Selasa (8/6) kemarin. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 diusulkan untuk diubah. Rencana perubahan tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah aspek dan telah mendapat penjelasan dari Badan Pembentukkan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Penjelasan dalam laporan yang disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Jawad Siradjuddin tersebut disampaikan langsung pada rapat tersebut. “Sesuai Surat Gubernur perihal perubahan tersebut, sesuai ketentuan Pasal 342 ayat 1 angka 3 yang diantaranya pertimbangan faktor terjadinya perubahan mendasar mencakup bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional,” ungkap Jawad.

Jawad menambahkan, laporan yang ia sampaikan merupakan bentuk laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap Raperda diluar program Pembentukkan Peraturan Daerah Kaltim Tahun 2021. “Salah satu perubahan yang mendasari selain kebijakan nasional soal rencana pemindahan IKN, terbitnya Permendagri, serta akibat adanya bencana pandemic covid-19 yang menyebabkan perubahan prioritas ekonomi dan sosial. Hal itulah yang melandasi perlunya perubahan,” terang Jawad.

Sehingga pengajuan perubahan RPJMD diluar Propemperda telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk diketahui bahwa rapat tersebut mengagendakan sejumlah point penting yaitu penyampaian laporan Bapemperda DPRD Kaltim terhadap perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021. Yaitu Penyampaian Nota Penjelasan Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Kaltim tahun 2019 - 2023 diluar propemperda 2021. Serta penyampaian nota keuangan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Muhammad Sa’bani.

Sementara itu, pimpinan rapat paripurna Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun berharap bahwa raperda ini dapat segera dibahas. Didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Seno Aji serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan ia juga mendorong agar lebih cepat disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah provinsi kalimantan timur dan berdasarkan tahapan sesuai dengan tata tertib dprd provinsi kalimantan timur. “Yaitu penyampaian pemandangan umum fraksi - fraksi dprd provinsi kalimantan timur terhadap raperda perubahan peraturan daerah provinsi kalimantan timur nomor 2 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd) provinsi kalimantan timur tahun 2019 - 2023 diluar propemperda 2021 dan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2020, pada rapat paripurna selanjutnya,” jelasnya. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
PRD Kaltim Tekankan Aspirasi Rakyat dalam Ranwal RKPD 2027
Berita Utama 31 Maret 2026
0
Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Timur menghadiri konsultasi publik Rancangan Awal (Ranwal) RKPD Kaltim Tahun 2027 yang digelar di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (31/3/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD Kaltim di antaranya Yusuf Mustafa, Husin Djufrie, dan Sigit Wibowo. Konsultasi publik dipimpin Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, didampingi Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni, Asisten II Ujang Rachmad, dan Kepala Bappeda Kaltim Muhaimin.   Dalam forum tersebut, DPRD Kaltim menegaskan pentingnya Ranwal RKPD 2027 benar-benar mengakomodasi kebutuhan riil masyarakat. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan agar hasil serap aspirasi, rapat dengar pendapat, dan masukan masyarakat dijadikan dasar perencanaan. Selain itu, Hasanuddin Mas'ud menyoroti tentang kondisi ekonomi di Kaltim yang menurutnya diperlukan kemandirian fiskal. “Transformasi ekonomi pasca tambang dan IKN harus jelas. Kaltim tidak bisa terus bergantung pada batubara dan sawit yang fluktuatif. Pajak air permukaan, pajak alat berat, hingga pajak kendaraan bermotor perlu dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD,” kata Hamas sapaan akrab Hasanuddin Mas'ud.   Hamas juga menyoroti ketahanan infrastruktur daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya dituntut membangun, tetapi juga merawat aset-aset daerah agar tidak menimbulkan bencana. Selain itu, ia meminta agar BUMD tidak menjadi beban APBD, melainkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kaltim.   Isu sosial juga menjadi perhatian DPRD. Hasanuddin menyoroti angka stunting yang masih naik turun di kabupaten/kota serta kondisi sekolah di pedalaman yang tidak layak. Ia menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap pemenuhan gizi anak dan pemerataan kualitas pendidikan. DPRD juga menyoroti tingginya kasus narkoba di Kaltim, dengan hampir 80 persen penghuni lapas merupakan korban narkoba. “Kaltim harus memiliki rumah sakit rehabilitasi, karena korban narkoba punya hak untuk direhabilitasi,” tegasnya.   Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo menyoroti kondisi jalan nasional di Kaltim, khususnya di Kubar dan Mahulu. Ia meminta agar pemerintah daerah mengkomunikasikan hal ini kepada pemerintah pusat agar mendapat perhatian serius. “Jalan adalah kebutuhan dasar masyarakat dengan multiplier effect besar. Daerah akan sulit maju jika infrastruktur jalan masih jauh dari ideal,” ujarnya.