Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim

28 Juni 2022

Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim, Selasa (28/6) dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan
SAMARINDA. Melalui Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kaltim yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo. Secara aklamasi, Anggota DPRD Kaltim Ismail terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Pelayanan Kepemudaan.

Selain itu, Fitri Maisyaroh juga terpilih menjadi Wakil Ketua Pansus tersebut. Pemilihan tersebut dilakukan setelah sebelumnya telah dilalui tahapan pembahasan Raperda, yaitu Nota Penjelasan pada Rapat Paripurna ke-26 dan telah disampaikan pendapat oleh Gubernur terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Pelayanan Kepemudaan tersebut. Begitupun, DPRD Kaltim melalui Fraksi-Fraksi juga telah menyampaikan tanggapan terhadap pendapat Gubernur.

“Maka tahapan telah sesuai dengan mekanisme, dalam pembahasan Raperda ini Pemerintah Provinsi Kaltim diharapkan proaktif. Mengingat kepemudaan ini sangat penting, dukungan Gubernur juga diperlukan. Pansus juga diharapkan agar dapat menjalankan tugasnya sesuai masa kerja tiga bulan,” kata Makmur saat memimpin Rapat.

Sementara itu, masih pada agenda yang sama dalam Rapat Paripurna ke-23, Selasa (28/6) di lantai 6 Kantor DPRD Kaltim juga disampaikan Nota Penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Kesenian Daerah Provinsi Kalimantan Timur oleh Wakil Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Kaltim, Salehuddin.

“Terkait kesenian ini juga sangat penting, Dewan Kesenian daerah juga diharapkan keterlibatannya. Selain itu saya mengusulkan agar Kesenian Daerah Berau juga masuk. Tentunya harapan kita usulan Ranperda inisiatif ini bisa dapat segera dibahas,” Ungkap Makmur.

Sejumlah interupsi juga sempat mewarnai jalannya sidang Paripurna, salah satunya terkait usulan agar segera dibentuk Pansus ataupun Panitia Kerja terkait Corporate Social Responsibility (CSR). Menanggapi usulan tersebut, Ketua DPRD Kaltim menanggapi positif hal tersebut dan akan menindaklanjuti masukan
yang ada.

Untuk diketahui, keanggotaan dalam Pansus Pelayanan Kepemudaan yang juga turut bertugas yaitu, Salehuddin, Yusuf Mustafa, M Udin, Ananda Emira Moeis, Eddy Sunardi Darmawan, Romadony Putra Pratama dan Ekti Imanuel. Selain itu, Akhmed Reza Fachlevi, HA Jawad Siradjuddin, Sukmawati, H J Jahidin, Yenni Eviliana dan Rusman Ya’qub. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)